Aksi Bela Diri 3 Hakim Terima Suap, Vonis Lepas 3 Korporasi CPO

Posted on



JAKARTA – Sidang kasus suap yang melibatkan lima terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung dengan suasana penuh penyesalan. Lima kursi di tengah ruang sidang yang biasanya penuh, kali ini hanya tiga yang terisi, sementara deretan di sebelah kiri diisi oleh para terdakwa. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.

Dulu, mereka memimpin persidangan dengan toga kebesaran hakim. Kini, giliran mereka yang berdiri di hadapan majelis hakim untuk memohon agar mendapat vonis seringan-ringannya. Kelimanya mengakui menerima uang suap dari pengacara Ariyanto, yang mewakili perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas. Penyesalan pun mereka ungkapkan di hadapan majelis.

Penyesalan yang Terlambat

Pledoi dibacakan secara terpisah, satu per satu terdakwa dipanggil masuk untuk menyampaikan pembelaan terakhir mereka. Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi yang pertama. Ia memohon pada majelis hakim yang bakal mengadilinya.

“Saya bersalah, saya menyesal, dan saya minta maaf.”

Kata-kata itu menggema saat Arif membacakan judul pledoi pribadinya. Tiga frasa itu terus diucapkan Arif yang kini duduk di kursi terdakwa. Di hadapannya, Effendi menatap sambil sesekali mencatat poin pembelaan Arif. Bukan hanya sebagai hakim, Effendi kini mengisi posisi wakil ketua pengadilan yang dulu pernah diduduki Arif, bahkan disalahgunakan untuk mempengaruhi hakim lain.

“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” kata Arif, saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Kurang lebih tujuh kali Arif meminta maaf. Ia mengaku menyesal telah menerima suap yang kemudian mencoreng nama baik institusi pengadilan hingga Mahkamah Agung. Karir gemilang yang dibangun selama 25 tahun terakhir kini hancur usai Arif menerima suap sejumlah Rp 15,7 miliar.

Penyesalan ini bergiliran diucapkan oleh Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan. Sementara, Djuyamto tidak secara spesifik mengucapkan kata “maaf” atau “menyesal” saat pledoi. Ia menjadi yang pertama mengaku bersalah di antaranya kelima terdakwa. Pernyataan ini sudah disebutkan dalam sidang-sidang terdahulu.

Perbedaan Angka Suap

Ketika sidang masih di tahap pembuktian, Penjabat Humas PN Jaksel ini sudah mengaku bersalah dan membenarkan ada sejumlah uang yang diterimanya. Saat membacakan pledoi, Djuyamto justru menyampaikan bantahan untuk terakhir kali. Ia sudah mengaku menerima suap. Tapi, menurutnya, hitungan uang suap yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu tinggi dan tidak sesuai fakta.

“Jumlah penerimaan oleh terdakwa versi surat dakwaan sejumlah Rp 9.500.000.000 adalah tidak benar,” ujar Djuyamto. Ia mengatakan, suap yang diterimanya senilai Rp 7,97 miliar. Uang suap ini diterima dalam dua kali penerimaan. Pada penerimaan pertama, Djuyamto menerima uang senilai Rp 1,27 miliar. Lalu, pada penerimaan kedua senilai Rp 6,7 miliar. Angka ini berbeda dari rincian yang disampaikan dalam dakwaan. Versi JPU, pada penerimaan pertama, Djuyamto menerima Rp 1,7 miliar. Lalu pada penerimaan kedua Rp 7,8 miliar. Jika dijumlah, berdasarkan dakwaan, Djuyamto menerima uang suap hingga Rp 9,5 miliar.

Permintaan dihukum Seadil-adilnya

Seluruh terdakwa tidak ada yang minta dibebaskan dari tuntutan jaksa. Mereka menyadari ada kesalahan yang perlu dibayar tuntas. Namun, menghadapi tuntutan maksimal dari JPU, seluruh terdakwa berharap belas kasihan dari majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis. Misalnya, Agam Syarif Baharudin, hakim anggota yang ikut memberikan vonis lepas, ia berharap dapat diberikan vonis ringan mengingat usia yang tak lagi muda.

Rambutnya sudah abu dan banyak yang memutih. Tubuh Agam juga nampak kurus. Namun, memang begitu perawakannya sejak masih bertoga dan mengadili perkara. Memang, selama duduk di kursi pesakitan, tulang pipi Agam terlihat lebih jelas. Pengacara menyebutkan, Agam kini berusia 56 tahun. Ia dituntut 12 tahun penjara dan diancam pidana tambahan 5 tahun penjara jika tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 6,2 miliar. Artinya, 17 tahun penjara menunggu dirinya jika hakim setuju dengan penilaian jaksa. Tingginya ancaman ini membuat Agam memohon belas kasihan Effendi dan dua hakim anggotanya.

Tangisan Wahyu Teringat Anak

Sama seperti empat terdakwa lainnya, Wahyu mengaku menyesal dan sadar harus menjalani hukuman. Namun, di hadapan Effendi, ia terisak dan berlinang air mata. Wahyu merupakan terdakwa paling muda di antara yang lain. Posisinya sebelum disematkan rompi pink adalah Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu tidak menyebutkan persis berapa umurnya saat ini. Tapi, pria bertubuh tegap itu mengaku merupakan bapak dari empat orang anak. Mereka berusia 12 tahun, 7 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.

Anak Wahyu yang paling kecil masih belajar untuk mengenali wajah ayahnya. Pasalnya, ketika Wahyu ditahan Kejaksaan Agung pada April 2025 lalu, anak bungsu Wahyu itu baru berusia 4 bulan. Sebagai perantara, Wahyu sadar perbuatannya membuat suap terjadi. Namun, ia meminta belas kasihan majelis hakim karena uang suap yang diterimanya terhitung kecil jika dibandingkan yang lain. Ia memohon agar bisa segera dipertemukan kembali dengan anak-anaknya dan dapat diberi kesempatan untuk menyaksikan tumbuh kembang mereka.

Tuntutan Para Terdakwa

Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya. Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan. Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar. Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar. Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *