Nasib Pelda Christian Terancam Hukuman Usai Dilaporkan ke Dandim, Ini Kasusnya

Posted on

Nasib Pelda Christian Namo, Ayah Prada Lucky yang Terancam Pidana

Pelda Christian Namo, ayang dari Prada Lucky Namo, dilaporkan oleh Dandim 1627/Rote Ndao ke Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (5/11/2025). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin prajurit yang dilakukan oleh Pelda Christian. Hal ini terjadi di tengah persidangan kasus kematian anaknya yang masih berjalan.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, Pelda Christian diduga telah melanggar aturan dengan hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perbuatan tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini dan telah menghasilkan dua orang anak.

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menjelaskan bahwa tindakan Pelda Christian tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

Pelanggaran Disiplin Prajurit

Pelda Christian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yang mengatur tentang ketidaktaatan terhadap perintah dinas. Ancaman pidana yang bisa diberikan adalah maksimum dua tahun empat bulan. Jika tindakan dilakukan dalam waktu perang atau secara berulang, ancaman pidana bisa meningkat hingga lima tahun.

Selain itu, ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. Saat ini, kasus Pelda Christian Namo sedang ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/I Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantahan Pelda Christian Namo

Ditemui terpisah, Pelda Christian Namo membantah laporan bahwa dirinya melanggar disiplin prajurit usai menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian putranya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer. Menurutnya, ia hanya ingin mencari keadilan untuk anaknya.

Christian mengungkapkan bahwa sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait. Ia mengatakan seluruh informasi awal justru ia ketahui dari media. “Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media,” ujarnya.

Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya tidak percaya terhadap pengadilan militer. “Saya tidak pernah bilang tidak percaya pengadilan militer. Saya bilang saya kecewa,” ujarnya.

Persidangan Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky Namo tewas setelah dianiaya senior-seniornya. Dari kasus ini, ada 22 prajurit yang ditetapkan tersangka dan sekarang menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Ia menekankan bahwa TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Akhir

Pelda Christian Namo menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukan bentuk pembangkangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya mencari keadilan untuk anaknya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *