Polemik Fotografi di Ruang Publik: Hak Privasi vs Kebebasan Berkarya

Posted on

Fenomena Fotografer yang Memotret Pelari di Ruang Publik

Fenomena fotografer yang memotret pelari di ruang publik tanpa izin tengah menjadi perbincangan hangat. Banyak pelari merasa terganggu, terutama ketika foto-foto mereka diunggah ke platform penjualan foto daring tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka. Bagi sebagian pelari, aktivitas olahraga di ruang publik bukan berarti mereka rela menjadi objek foto komersial.

Batas Antara Ruang Publik dan Privasi

Mereka menilai ada batas antara ruang publik dan hak privasi individu, terutama ketika ekspresi wajah, tubuh, atau momen pribadi terekam tanpa izin. Danar Kalingga (26), pelari asal Jakarta, mengatakan kebebasan itu kadang justru terasa diawasi oleh lensa kamera para fotografer jalanan yang memotret tanpa persetujuan.

“Beberapa kali saya menemukan foto saya (di aplikasi Fotoyu). Yang paling bikin risih adalah ketika foto itu diambil bukan di event lari resmi, tapi saat saya sedang lari pagi santai,” ujar Danar kepada PasarModern.com, Rabu (5/11/2025).

Awalnya, ia mencoba menepis rasa tidak nyaman dengan bersikap santai dan mengabaikan beberapa jepretan kamera fotografer di jalan. Namun, situasi di lapangan tidak demikian. Kehadiran fotografer yang mengabadikan setiap gerakannya saat tengah berlari pada pagi hari membuat Danar merasa kehilangan kendali atas ruang pribadinya.

Hak untuk Tidak Difoto

Bagi Danar, tidak semua momen di ruang publik layak direkam. Ia menyebut ada waktu-waktu tertentu di mana pelari seharusnya dibiarkan tanpa gangguan kamera. “Setiap saat kecuali terlihat dengan jelas atau dinyatakan kalau pelari tersebut ingin difoto.”

Danar menegaskan, keberadaan seseorang di ruang publik tidak berarti ia kehilangan hak atas privasi dan rasa nyaman. “Apabila terjadi di ruang publik tanpa ada acara khusus, harusnya fotografer meminta izin, menanyakan, atau memberi tahu pelari yang sedang berlari.”

Tak Semua Melek Teknologi

Danar menyebut isu ini makin kompleks karena tidak semua pelari tahu bahwa foto mereka diunggah di platform berbayar. “Tidak semua pelari juga tau postingan Thread tersebut, banyak ibu-ibu, anak-anak, yang tidak aware akan hal tersebut. Lalu apakah kalau itu dilakukan, akan memastikan juga tidak ada fotografer ‘nakal’ yang akan memotret?”

Danar menyoroti peran platform daring yang menayangkan foto pelari tanpa persetujuan. Ia menekankan tanggung jawab tidak hanya ada pada fotografer, tetapi juga pada pengelola platform agar memastikan setiap foto yang diunggah telah mendapat izin.

Suara dari Balik Lensa

Ibra (bukan nama sebenarnya), salah satu fotografer yang rutin memotret pelari untuk FotoYu, punya pandangan berbeda. Ia tak menampik bahwa uang menjadi motivasi awalnya. “Yang membuat saya tertarik dalam memotret pelari ya yang pertama realistis aja pertama karena uang, kalau untuk portofolio itu juga enggak semuanya biasanya untuk di-upload ke Instagram saya izin ke pemilik foto bahwa ingin saya upload ke IG (Instagram).”

Namun, Ibra menolak ide untuk selalu meminta izin. Menurut dia, hal itu akan mempersulit proses pemotretan massal. “Untuk izin ke pelari enggak sih, ya karena kita foto pelari tuh kan gak cuma satu jepretan dan bukan satu pelari juga. Jadi untuk izin itu malah akan merepotkan juga.”

Antara Etika dan Kebebasan Berkarya

Joshua Alexander (29), fotografer jalanan, menilai bahwa etika menjadi kunci. Ia memisahkan antara karya dokumenter dan komersial. “Ruang publik selama tidak untuk kegiatan komersial dan tidak diperjualbelikan tidak masalah, kalaupun ada yang keberatan karena mengambil gambar seseorang atau properti pribadi mereka berhak untuk meminta dihapus.”

Menurut Joshua, kesadaran dari kedua belah pihak penting agar tidak terjadi pelanggaran. Fotografer harus paham batasan hukum privasi, sementara pelari harus menyadari konsekuensi berada di ruang publik.

Ada Ironi dalam Ruang Publik yang Terlalu Bebas

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menilai fenomena ini menggambarkan masalah etika ruang publik yang makin kabur. “Ruang publik itu kan adalah sebuah ruang terbuka di mana setiap pribadi setiap individu bisa terlibat bisa aktif bisa berproses, tetapi di ruang publik sendiri itu sebenarnya juga tidak selamanya bebas ya, ada batasan-batasan ada hal-hal yang itu mengikat yang disebut privasi etika dan seterusnya.”

Regulasi dan Perlindungan Hukum

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto wajah termasuk data pribadi yang dilindungi hukum. “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *