Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Berbicara tentang Pengalaman Masa Lalu
Amanatun Najariyah, salah satu korban dari Tragedi Tanjung Priok tahun 1984, menceritakan pengalamannya selama masa pemerintahan Orde Baru. Ia mengungkapkan bagaimana dirinya dan keluarganya menghadapi perlakuan yang tidak manusiawi oleh aparat militer saat itu. Peristiwa ini terjadi ketika ia ditangkap secara paksa dan dijebloskan ke penjara tanpa adanya surat perintah.
Korban-korban lain juga mengalami perlakuan yang sama, termasuk penyiksaan dan pembunuhan tanpa proses hukum. Amanatun mengingatkan bahwa banyak korban Tragedi Tanjung Priok yang dibunuh dengan cara yang sangat sadis, seperti dilindas oleh tank dan menjadi serpihan-serpihan.
Dalam diskusi yang diadakan pada Rabu (5/11/2026), Amanatun menyampaikan penolakannya terhadap wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Menurutnya, pengakuan terhadap Soeharto sebagai pahlawan akan melukai hati para korban yang belum mendapatkan keadilan.
“Dengan kondisi seperti itu, pantaskah seorang pemimpin, seorang negarawan kemudian memperlakukan rakyatnya seperti itu? Terus dia punya kebaikan yang satu, terus dijadikan pahlawan, tapi semua perbuatannya jelek, apa bisa masuk akal tidak kalau dia itu seorang pahlawan?” tanyanya.
Amanatun juga menunjuk-nunjuk para mahasiswa yang hadir dalam diskusi tersebut. Ia berteriak, “Ada tidak suratnya? Ada tidak perintahnya penangkapan ini? Terus kakak saya mau dibawa kemana?”
Kejadian ini membuat suasana ruangan yang dipenuhi sekitar 50 orang langsung sunyi. Amanatun juga memperagakan bagaimana seorang ‘komandan’ memperlihatkan pistol kepadanya sambil membuka tas kecil. Ini adalah bagian dari pengalaman kelam yang dialaminya saat harus dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara oleh aparat militer.
Amanatun mengungkapkan bahwa dirinya ditangkap hanya karena membela kakaknya yang ditahan tanpa adanya surat perintah. Setelahnya, ia dibawa ke Komando Distrik Militer (Kodim) dan diminta membuka seluruh pakaiannya. Ia melawan untuk melindungi diri, karena ingin menjaga martabatnya.
Pengalaman yang dialaminya jauh dari kata manusiawi. Di mana para aparat memberikan makanan dengan cara dilempar dan ditempatkan di ruang sel yang tidak layak. Ia juga melihat penyiksaan kepada kakaknya dan teman-temannya.
Cendekiawan Romo Magnis Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto
Sebelumnya, Cendekiawan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis menyatakan penolakannya terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Meski mengakui sejumlah jasa Soeharto, Romo Magnis menegaskan bahwa seorang pahlawan nasional dituntut untuk tidak memiliki catatan kelam yang melanggar etika bahkan kejahatan kemanusiaan.
Romo Magnis menekankan bahwa gelar pahlawan nasional membawa standar moral yang lebih tinggi. Ia menyoroti dua dosa besar yang melekat pada rezim Orde Baru yakni soal pelanggaran HAM berat dan korupsi yang masif.
Ia dengan tegas menyebut peristiwa 1965-1966 sebagai salah satu tindakan genosida terbesar abad ke-20. “Tidak bisa disangkal, bahwa Soeharto yang paling bertanggung jawab atas satu dari 5 genosida terbesar umat manusia di abad bagian ke dua abad ke-20, yaitu pembunuhan sesudah tahun 1965-1966 antara 800 ribu dan menurut Sarwo Edi yang sangat aktif, 3 juta orang. Mengerikan sekali,” katanya.
Selain peristiwa tersebut, Romo Magnis juga menyebutkan adanya ‘pelanggaran HAM lain yang keras dan kasar’ yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru. Alasan kedua yang menurutnya sangat kuat adalah praktik korupsi yang dilakukan Soeharto.
“Salah satu alasan mengapa Soeharto tidak boleh menjadi pahlawan, adalah bahwa dia melakukan korupsi besar-besaran. Dia memperkaya keluarga, dia memperkaya orang-orang dekatnya, memperkaya dirinya sendiri. Bukan pahlawan nasional,” ujar Romo Magnis.
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menegaskan bahwa nama Presiden ke-2 RI Soeharto memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional. Hal itu disampaikan Fadli usai melaporkan hasil seleksi calon penerima gelar pahlawan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Fadli menjelaskan, pengusulan gelar pahlawan nasional berasal dari masyarakat dan melewati proses penilaian berlapis mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial sebelum dibahas di Dewan GTK.
“Semua 49 nama ini memenuhi syarat. Perjuangannya jelas, latar belakangnya, riwayat hidupnya sudah diuji secara akademik, secara ilmiah, melalui beberapa tahap,” kata Fadli.
Menurut Fadli, nama Soeharto merupakan salah satu tokoh yang telah beberapa kali diusulkan dan dinilai memiliki rekam jasa perjuangan yang signifikan. Termasuk, kepemimpinannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
“Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan. Beliau memimpin Serangan Umum 1 Maret yang menjadi tonggak Indonesia bisa diakui eksistensinya oleh dunia,” ujarnya.
Saat ditanya soal kritik publik terkait dugaan pelanggaran HAM dan tuduhan genosida yang kerap diarahkan kepada Soeharto, Fadli mengatakan tidak terdapat pembuktian historis maupun hukum atas tuduhan tersebut.
“Enggak pernah ada buktinya kan. Enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu,” kata Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menegaskan penilaian gelar pahlawan dilakukan berdasarkan fakta sejarah dan jasa, bukan opini politik.
“Kita bicara sejarah, fakta, dan data. Semua yang diusulkan ini datangnya dari masyarakat dan sudah ada kajian berlapis. Jadi soal memenuhi syarat, itu sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Dewan GTK menyampaikan terdapat 49 nama yang masuk dalam daftar kajian tahun ini. Dari jumlah itu, ada 24 nama diprioritaskan untuk disampaikan ke Presiden Prabowo.
Jumlah akhir penerima gelar pahlawan nasional akan ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) jelang peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.


