Monopoli Hak Paten Tingkatkan Harga Obat dan Ketergantungan Impor Indonesia

Posted on

Mengapa Harga Obat Paten Mahal dan Bagaimana Solusinya

Hak paten memberikan keuntungan eksklusif kepada perusahaan farmasi besar, yang memungkinkan mereka memonopoli harga obat dan melarang peredaran versi generik. Akibatnya, harga obat paten menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat, khususnya di negara berkembang yang cenderung bergantung pada impor obat.

Salah satu contoh nyata adalah kasus Epipen, alat suntik obat epinefrin untuk mengatasi reaksi alergi parah. Pada 2016, harga Epipen mencapai US$600 (sekitar Rp9,9 juta). Setelah ada versi generik, harganya turun menjadi $300 (Rp4,9 juta). Hal ini menunjukkan bahwa hak paten bisa sangat memengaruhi akses masyarakat terhadap obat penting.

Ketergantungan Impor Obat

Hak paten juga memperkuat ketergantungan negara berkembang terhadap impor obat. Perusahaan farmasi besar, terutama yang berbasis di Amerika Utara dan Eropa, cenderung memprioritaskan pasar di negara maju karena lebih stabil dan menguntungkan. Mereka sering kali mengabaikan pasar di negara berkembang seperti Indonesia.

Kondisi ini menyebabkan kesulitan dalam pengembangan riset maupun produksi alat diagnostik, vaksin, dan obat. Akibatnya, negara-negara berkembang harus mengimpor obat dengan harga sangat mahal.

Contohnya, Ozempic (GLP-1) yang lebih efektif dibandingkan obat diabetes tipe 2 lainnya, tetapi hak paten menghambat beredarnya versi generiknya. Di Indonesia, harga Ozempic untuk perawatan diabetes masih tergolong mahal, sekitar Rp3 juta per pen.

Solusi untuk Mengatasi Monopoli Obat Paten

Untuk mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan akses obat yang adil, pemerintah Indonesia perlu menerapkan beberapa aturan lokal. Berikut beberapa solusi yang bisa diterapkan:

  1. Lisensi Wajib

    Pemerintah dapat menggunakan fleksibilitas hak paten, seperti lisensi wajib, untuk memperbolehkan penggunaan obat paten oleh pemerintah dalam darurat kesehatan publik. Contohnya, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada Peraturan Presiden No. 76/2012 yang memberikan lisensi wajib untuk tujuh obat HIV/AIDS dan hepatitis B. Lisensi serupa diterbitkan di era Joko Widodo untuk obat COVID-19 remdesivir. Dengan lisensi wajib, perusahaan farmasi lokal diizinkan memproduksi atau mengimpor versi generiknya tanpa persetujuan pemegang paten, dengan kewajiban membayar royalti kecil.

  2. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

    Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berusaha membangun kemandirian industri farmasi lewat kebijakan TKDN. Undang-Undang (UU) No. 13/2016 tentang Paten mewajibkan perusahaan asing untuk memproduksi obatnya di Indonesia jika ingin memegang lisensi paten. Namun, UU Cipta Kerja mencabut aturan ini, sehingga impor obat pun dianggap sudah memenuhi ketentuan. Kebijakan ini justru menghambat peluang transfer teknologi dari perusahaan farmasi luar negeri ke industri lokal. Pemerintah harus menghidupkan kembali aturan tentang produksi paten di dalam negeri seperti yang tertuang dalam UU No. 13/2016.

  3. Pengecualian Penggunaan Riset

    Subsidi riset berupa pembebasan pajak untuk perusahaan farmasi yang mau produksi di Indonesia bisa jadi sarana yang efektif untuk mengakomodasi transfer teknologi. Indonesia juga seharusnya dapat menerapkan pengecualian penggunaan riset (pengecualian Bolar) sesuai pasal 30 perjanjian TRIPs, yang mengatur hak kekayaan intelektual di antara negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pengecualian Bolar memfasilitasi produksi lokal dan transfer teknologi dengan memperbolehkan produsen obat generik menggunakan penemuan obat yang telah dipatenkan untuk penelitian di dalam negeri sebelum hak paten tersebut kedaluwarsa.

  4. Doktrin Fasilitas Esensial

    Pengaturan hak paten secara khusus dalam UU Persaingan Usaha perlu direvisi kembali. UU Persaingan Usaha saat ini justru mengecualikan hak paten, padahal monopoli industri farmasi merupakan permasalahan utama yang menyebabkan tingginya harga obat. Pasal 40 perjanjian TRIPs memperbolehkan negara pihak ketiga, termasuk Indonesia untuk mengambil tindakan penegakan hukum persaingan usaha jika terjadi monopoli paten yang merugikan kepentingan publik. Dalam hal ini, aturan berupa doktrin “fasilitas esensial” dapat diterapkan untuk melarang perusahaan farmasi memonopoli obat paten yang dibutuhkan masyarakat.

  5. Pengungkapan Biaya Riset

    Indonesia perlu secara khusus mewajibkan pengungkapan biaya riset dan pengembangan obat sehingga perusahaan farmasi tidak bisa semena-mena menetapkan harga. Contohnya, Uni Eropa saat ini sudah mulai mewajibkan transparansi biaya riset untuk mengatur harga obat secara lebih adil.

  6. Pengadaan Gabungan

    Indonesia perlu mempertimbangkan pengadaan gabungan (pooled procurement) dengan negara-negara lain di kawasan Asia untuk meningkatkan posisi tawar dengan perusahaan farmasi besar. Salah satu contohnya adalah mekanisme dana bergilir Pan-American Health Organization (41 negara di Amerika Latin) yang mampu menurunkan harga vaksin menjadi 75% lebih murah, dibandingkan jika negara-negara tersebut membeli sendiri. Indonesia sebenarnya sudah mulai mengarah ke sini, contohnya kolaborasi bersama Thailand untuk memproduksi vaksin DPT (difteri, pertusis, dan tetanus) bagi negara-negara ASEAN.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *