Polemik Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di Perumahan Elite Batam
Pembangunan kantor lurah di kawasan perumahan elite, Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam, terus memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Warga setempat yang sejak awal menolak pembangunan ini, kini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Kepri, Uba Ingan Sigalingging, yang mengkritik keras langkah Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Uba menilai bahwa tindakan Pemko Batam dalam memaksakan pembangunan kantor lurah di kawasan tersebut menunjukkan ketidaktahuan dan kesembronoan dalam memahami aturan hukum terkait Prasarana dan Sarana Umum (PSU). Ia menegaskan bahwa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah tidak bisa serta-merta dialihfungsikan menjadi kantor pemerintah, terutama di kawasan niaga atau perumahan elite.
“Saya sangat miris melihatnya. Ini pemerintah kok seperti mempertontonkan kebodohan. Harusnya dipelajari dulu aturannya, bukan asal bangun,” kata Uba.
Menurut Uba, pemerintah seharusnya memahami aturan dasar terkait PSU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, aturan lainnya yakni Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah.
“Kalau Pemko Batam bilang ini di fasum, harusnya tahu dong fungsinya untuk siapa. Lahan fasum dan fasos itu bukan untuk dijadikan kantor lurah atau instansi pemerintahan,” bebernya.
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang PSU di Kota Batam. Tanpa Perda ini, dasar hukum perencanaan pembangunan kantor kelurahan di atas lahan fasum menjadi sangat lemah.
“Bagaimana mereka bisa buat perencanaan tanpa Perda PSU? Itu ngawur namanya. Harusnya dibentuk dulu Perdanya, baru bicara soal pembangunan,” terang Uba Ingan.
Keputusan Camat Batam Kota yang Membuat Warga Kecaman
Sebelumnya, polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi sejak awal mendapat penolakan dari warga Bukit. Warga menolak karena dianggap sangat mengganggu estetika komplek dan mengganggu privasi warga. Menurut mereka, ini sesuai dengan yang sudah dibayar warga kepada pengembang saat membeli properti di lokasi tersebut.
Camat Batam Kota, Dwiki Setiawan, pada Rabu (29/10) memilih bungkam setelah bertemu warga RW 01 Perumahan Bukit Indah Sukajadi yang menolak pembangunan kantor lurah dekat tempat tinggal mereka. Ia langsung meninggalkan lokasi pembangunan kantor Lurah Sukajadi di Perumahan Bukit Indah Sukajadi.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus tampak mendampingi Camat Batam Kota dalam pertemuan bersama warga itu. Dwiki tampak mendampingi Kasi Intel Kejari Batam menemui warga yang menolak pembangunan kantor lurah tersebut. Namun sepanjang pertemuan berlangsung, Camat Batam Kota tidak mengeluarkan sepatah kata pun di hadapan warga. Ia hanya berdiri di belakang Kasi Intel yang memimpin dialog.
Begitu pertemuan selesai, Dwiki langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Saat sempat dimintai tanggapan, Dwiki hanya menjawab singkat sebelum masuk ke mobil dinasnya.
“Tadi Kasi Intel sudah berbicara, itu saja,” ujar Dwiki singkat, lalu berlalu.
Penolakan Warga yang Tetap Kuat
Ketua RW 01 Sukajadi, Budiman, menegaskan pihaknya bersama warga tetap menolak pembangunan kantor lurah di kawasan perumahan mereka. Dia mengaku tidak pernah dilibatkan atau memberikan persetujuan atas rencana pembangunan tersebut.
“Kami datang saat musrenbang dan menandatangani daftar hadir. Tapi untuk perencanaan pembangunan kantor lurah, kami tidak pernah tahu, apalagi menyetujuinya,” tegas Budiman.
Warga akan terus menyuarakan penolakan hingga pemerintah memberikan kejelasan dan solusi atas keresahan mereka. Warga menilai, keberadaan proyek pembangunan kantor lurah di lingkungan perumahan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga serta melanggar prinsip keterbukaan publik.


