Peradi Sepakat Sanksi Unud untuk Pelaku Bullying Timothy, Jangan Hanya untuk Jaga Citra

Posted on

Peran Peradi dalam Penanganan Kasus Bullying di Unud

Ketua Young Lawyers Committee Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro, menilai bahwa sanksi yang diberikan oleh Universitas Udayana (Unud) terhadap para pelaku bullying Timothy Anugerah Saputra sudah baik sebagai langkah preventif. Timothy adalah seorang mahasiswa semester tujuh Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang meninggal pada Rabu (15/10/2025). Dia diduga menjadi korban perundungan setelah melompat dari lantai 4 kampus setelah beredar percakapan yang mengarah ke praktik bullying serta bernada nir-empati dari sejumlah mahasiswa di media sosial.

Sejauh ini, diketahui ada enam mahasiswa yang diduga melakukan perundungan tersebut dan mereka berasal dari berbagai angkatan, beberapa di antaranya bahkan memegang jabatan penting di organisasi kemahasiswaan. Saat ini, keenam mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tidak empatik itu dijatuhi sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari organisasi kemahasiswaan. Sementara dari pihak kampus, diketahui memberikan sanksi terancam tidak dapat lulus pada mata kuliah tertentu sebagai bentuk hukuman atas tindakan mereka.

Menurut Angga, pemberian sanksi dari kampus ini dinilai sudah baik sebagai langkah preventif, sembari menunggu hasil investigasi. “Terancam berkaitan dengan tidak lulus dalam mata kuliah tertentu ini saya rasa untuk langkah preventif ini sudah baik. Nah, tinggal nanti kajian akhir daripada investigasi ini apakah keenam mahasiswa ini terlibat secara masif atau seperti apa, kita tunggu saja,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Kacamata Hukum, Senin (20/10/2025).

Angga juga menjelaskan bahwa, aturan mengenai sanksi itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Di mana, dalam aturan tersebut tercantum dengan jelas bahwa sanksi terakhir bisa sampai kena drop out atau DO dari kampus.

“Yang jelas aturannya ada di Permendikbudristek tadi sudah menyampaikan sampai adanya sanksi drop out itu. Di dalam surat Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 untuk perguruan tinggi, terus kemudian dan nomor 46 tahun 2003, ini berkaitan dengan satuan pendidikan. Di situ jelas menyampaikan bahwasanya dalam hal ini ada konsep pencegahan terus kemudian ada konsep sanksi juga bahkan sanksi terakhir itu bisa sampai kepada drop out,” jelasnya.

Angga pun mengatakan bahwa sanksi yang telah diberikan oleh pihak Unud kepada para pelaku bullying Timothy itu pastilah sudah melalui banyak pertimbangan. “Berbicara sudut pandang kacamata hukum tentunya apa yang harus diberikan sanksi ataupun apa yang disanksikan kepada enam mahasiswa ini tentunya kan melalui kajian. Kajian dalam hal ini, ketika kita berbicara lembaga kampus, tentunya di kampus itu pun juga banyak ahli hukum, terus kemudian banyak guru besar hukum, tentunya apa yang yang dirilis oleh kampus ini sudah melalui pertimbangan,” ucapnya.

Namun, Angga juga berharap bahwa sanksi yang telah diberikan pihak Unud kepada para pelaku itu bukan hanya sekadar untuk menjaga citra baik kampus saja. “Artinya begini, kita sebagai sebagai masyarakat umum kita menunggu nih, menunggu terus kemudian mendoakan mudah-mudahan kampus ini tidak hanya menutupi untuk citra baik saja. Dalam artian, hasil endingnya adalah hanya untuk mengaburkan bahwasanya di kampus itu sedang terjadi permasalahan, kemudian dipoles dengan pemberitaan seakan kampus ini sudah memberikan sanksi secara tegas dan lugas, tetapi fakta yang terjadi sebenar-benarnya ini belum diungkap,” katanya.

Sementara itu, dari Unud telah menyatakan bahwa sanksi berupa tidak lulus mata kuliah belum bersifat final. Saat konferensi pers di Unud pada Senin, Ketua Unit Komunikasi Publikasi Unud, Dewi Pascarini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian atau DO kepada para pelaku jika mereka terbukti melakukan perundungan terhadap Timothy. Pihak kampus pun diketahui telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk mengumpulkan bukti serta menentukan sanksi yang layak bagi para pelaku.

Saat ini, PPKPT masih menelusuri sejauh mana dampak dari tindakan para pelaku dan jenis pelanggaran yang terjadi untuk menentukan sanksi paling tepat dan sesuai aturan kampus. Nantinya, rektor akan menjatuhkan keputusan resmi berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.

Dikutip dari Tribun-Bali.com, berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:
* Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
* Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
* Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
* Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.

Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025.

Sementara itu, mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana. Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman. Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan. Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Tanggapan Polisi terhadap Kasus Timothy

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus meninggalnya Timothy ini. Sejauh ini, polisi diketahui belum menyimpulkan peristiwa tersebut murni bunuh diri, karena penyelidikan tengah dilakukan setelah ayah korban mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk mencari kebenaran di tengah banyaknya informasi simpang siur yang beredar.

Kompol Sukadi menjelaskan, pihak kepolisian menerima aduan tersebut sebagai langkah orang tua mencari kepastian mengenai sebab-sebab pasti kematian anaknya. “Komunikasi awal yang didapatkan pihak kepolisian, ibunya ikhlas tidak melaporkan. Tetapi setelah melihat situasi ada keterangan liar [di luar], bapaknya meminta kepastian,” ujar Kompol Sukadi, Senin, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Data awal yang diperoleh kepolisian menunjukkan korban jatuh dari lantai 4, tetapi hingga saat ini, Polresta Denpasar belum dapat menyimpulkan penyebab kejadian tersebut. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa beberapa saksi untuk mengumpulkan keterangan. “Masih dilakukan penyelidikan pendalaman terkait ada unsur sengaja atau kecelakaan, belum bisa disimpulkan bunuh diri,” tegas Kompol Sukadi.

Terkait dengan isu bullying yang santer beredar di masyarakat, Kompol Sukadi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian. “Terkait apakah karena bullying, kami belum bisa pastikan. Semua masih proses penyelidikan. Hasil perkembangan seperti apa akan bisa disampaikan,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Kompol Sukadi pun menyampaikan imbauan keras terkait cyber bullying yang terjadi setelah korban meninggal. “Kami Polresta Denpasar menyayangkan bullying sudah tidak bernapas. Kami mengimbau kepada masyarakat, lebih bijak menggunakan media sosial, karena dapat merugikan diri sendiri,” tuturnya.

Meskipun orang tua korban saat ini menyerahkan penanganan pelaku bullying kepada pihak kampus dan belum mempidanakan pelaku, Kompol Sukadi menyatakan bahwa situasi tersebut dapat berubah. “Sesuai keterangan, orang tua menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus tidak mempidanakan pelaku bullying untuk saat ini. Kita tidak tahu seiring waktu (apakah akan berubah),” tutupnya.

Kompol Sukadi menyampaikan, Polresta Denpasar berharap peristiwa ini bisa segera terungkap secara terang benderang demi memberikan kepastian kepada keluarga korban. “Diharapkan peristiwa bisa menjadi terang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *