Peringatan Hukum Terkait Dugaan Pemalsuan Nomor Kendaraan dan Penggunaan Aset yang Tidak Sah
Sakti Manurung, kuasa hukum dari Master Trust Lawfirm, memberikan peringatan penting terkait tindakan yang dilakukan oleh Yusinta Nenobahan Syarief. Menurutnya, memalsukan nomor kendaraan bermotor atau menggunakan plat nomor yang tidak seharusnya dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan juga tindak pidana hoax (Pasal 45A ayat 3), yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Peringatan ini muncul setelah beredarnya foto Yusinta Nenobahan Syarief di akun media sosial Facebook, yang menunjukkan dirinya sedang menyiram rumput sambil memamerkan rumah serta mobil mewah. Salah satu mobil tersebut diduga merupakan Lamborghini dengan plat nomor B 1 YNS. Hal ini menjadi sorotan publik karena kasus dugaan penipuan proyek fiktif pengadaan sistem data alutsista (IT) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia kembali menjadi perbincangan.
Sebelumnya, Yusinta sempat menjual nama sejumlah pejabat tinggi hingga Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsuddin. Kini, foto-foto yang dibagikan oleh Viktor Lerik di akun Facebook tersebut kembali memicu kontroversi. Caption dalam foto tersebut mengatakan: “Ini Ibu Orang Timor Inisial YNS, Zu Kaya Raya begini Ma masih Ada sifat Rendah Hati, Bahkan Gunakan Dia Pu Kekayaan Untuk Dia puh kampung Halaman. Son Sama ke Ketong pu orang Timor yang mulut besar, baru jadi Tim sukses di Orang Laen sa su Sombong. Orang ksh makan ame 1 juta 2 juta ko perut buncit sedikit su Rasa diri Dia kase Naek, co ko pernah bantu orang susah beras 5 Kg Be Pot san Lu. ini Lu modal Luman sa ni – #YNSTerbaik @sorotan.”
Foto tersebut mendapat berbagai komentar, baik positif maupun negatif. Namun, banyak yang menduga bahwa beberapa komentar positif berasal dari buzzer yang bertujuan untuk meningkatkan citra positif Yusinta di media sosial.
Penelitian dan Kesimpulan Hukum
Sakti Manurung juga menyarankan agar Yusinta menyesuaikan gaya hidupnya dengan isi dompetnya. Hal ini disampaikannya setelah mendapatkan informasi bahwa mobil Lamborghini dengan plat nomor B 1 YNS yang terlihat dalam foto bukan milik Yusinta. Mobil tersebut ternyata terdaftar atas nama PT Wibawa xxxx dan merupakan mobil listrik merek Denza.
“Kalau mau seakan Flexing saran saya sih baiknya menyesuaikan isi dompet saja supaya tidak terlalu bertentangan dengan batin. Tapi kalaupun benar asetnya banyak, ya artinya memiliki kemampuan dong untuk mengembalikan yang bukan haknya, misal kembalikan kerugian klien kami atau setidaknya realisasikan surat pernyataan yang sudah anda tandatangani,” kata Sakti Manurung.
Menurut hasil pengecekan yang dilakukan, terdapat ketidaksesuaian antara aset yang difoto dengan data obyek sebenarnya. Hal ini bisa menjadi bahan untuk pengembangan penyelidikan, terutama bagi Korlantas.
Dugaan Pemalsuan dan Penggunaan Mobil Pinjaman
Sakti Manurung juga menduga bahwa mobil yang digunakan Yusinta adalah hasil pinjaman dari orang lain. Tujuannya hanya untuk foto-foto guna memperdaya masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTT, demi mengambil keuntungan sebagai calon wakil rakyat dari Indonesia Timur.
“Bagaimana mungkin bisa menjadi wakil rakyat yang tulus mengabdi melayani masyarakat dan taat hukum, kalau hal kecil seperti ini saja sudah menyimpang, Kalau saya sih ragu,” ujar Sakti Manurung.
Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa Yusinta mungkin ingin memframing dirinya untuk tujuan tertentu. Meski demikian, ia tetap berharap jika dugaan ini benar, maka akan ada dampak positif.
Permintaan untuk Mengembalikan Hak Orang Lain
Farlin Marta, kuasa hukum korban lainnya, juga meminta Yusinta untuk tidak terlalu banyak gaya dan segera mengembalikan hak orang lain. Ia menegaskan bahwa jika semua aset tersebut memang milik Yusinta, seharusnya ia mudah mengembalikan uang klien mereka.
“Intinya kembalikan uang klien kami nggak usah banyak gaya, kalau udah bisa beli mobil mewah seperti ini nggak perlu bikin proyek fiktif,” tegas Farlin.
Farlin juga mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTT, untuk tidak salah memilih wakil rakyat. Wakil rakyat yang baik harus menggunakan uangnya untuk rakyat, bukan uang dari hasil menipu orang lain.
Langkah Hukum yang Diambil
Sebelumnya, tim Master Trust Lawfirm telah melaporkan Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7004/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 Oktober 2025.
Terlapor diduga menerima dana kurang lebih sekitar Rp7 miliar dari korban dengan iming-iming akan mendapatkan proyek alat utama sistem senjata (alutsista) di Kementerian Pertahanan. Namun proyek tak pernah terealisasi, sementara uang korban yang sudah diterima tidak dikembalikan sepenuhnya.


