Lakso Anindito Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK Korban TWK

Posted on

Profil Lakso Anindito dan Perjuangan 57 Eks Pegawai KPK

Lakso Anindito, mantan penyidik KPK sekaligus ketua IM57+ Institute, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurut Lakso, langkah ini merupakan bentuk komitmen serius untuk mengembalikan independensi KPK.

IM57+ Institute adalah sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi. Nama lengkapnya adalah Indonesia Memanggil Lima Tujuh Plus Institute. Dalam rapat internal yang diadakan pada 10 Oktober 2025, para anggota IM57+ Institute sepakat bahwa pengembalian 57 pegawai KPK ke lembaga tersebut bukan sekadar soal pencarian pekerjaan, tetapi lebih dari itu—pemulihan hak yang dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi.

Lakso menyatakan bahwa TWK dianggap sebagai tindakan melawan hukum oleh Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia menekankan bahwa pemberhentian pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis adalah intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang akan memengaruhi independensinya. Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar jika preseden ini dibiarkan.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa upaya advokasi, salah satunya melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Meskipun demikian, Lakso menekankan bahwa ini hanya satu metode yang dilakukan, bukan satu-satunya.

Rekam Jejak Lakso Anindito

Lakso Anindito, yang pernah menjadi penyidik muda KPK, menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir. Alasan ia dipecat terakhir adalah karena baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya. Ia harus mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia.

Setelah dipecat, Lakso mengungkapkan bahwa aksesnya menuju KPK sudah diputus. Kartu pegawainya tidak lagi bisa digunakan, dan ia harus menggunakan kartu identitas tamu. Pada 5 Oktober 2021, ia datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil barang-barangnya.

Lakso telah bekerja di KPK sejak 2015. Berdasarkan informasi di profil LinkedIn-nya, ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2010. Selama masa kuliah, ia aktif dalam berbagai organisasi dan turut serta dalam aksi unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab atas kasus Bank Century.

Pada 2008, ia menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY. Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM dan kebijakan parkir berbayar di kawasan kampus yang dinilai memberatkan mahasiswa.

Setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015. Kemudian, ia bergabung dengan KPK pada 2015 sebagai Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan.

Selama bekerja di KPK, Lakso terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi. Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lakso kemudian menjadi penyidik muda dan mengemban jabatan tersebut selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat. Ia pernah menyelidiki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK dan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selama bekerja di KPK, ia juga aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019.

Baru-baru ini, Lakso mendapat gelar S2 di bidang hukum dari Lund University, Swedia. Namun, ia justru dipecat dari KPK.

Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri

Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai KPK bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perwakilan KPK dipimpin oleh Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Namun, dalam pertemuan itu belum membahas secara spesifik mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK.

Farid mengatakan, pertemuan itu baru sekedar tahap perkenalan. Ia juga mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mengenai penempatan jika tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diterima. Karena itu, Farid menyebut pihaknya belum bisa mengiyakan tawaran itu.

Hotman Tambunan, juru bicara eks pegawai KPK, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan lampu hijau soal tawaran Kapolri. Semua eks pegawai KPK yang tak lolos TWK bersedia bergabung menjadi ASN Polri, jika sesuai keahlian mereka. Hal ini berarti mereka hanya ingin bergabung apabila ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

Meski demikian, Hotman dan teman-temannya masih menunggu kabar lebih lanjut mengenai proses rekrutmen itu. Mereka menunggu mekanisme, skema, dan koordinasi dengan BKN, MenPAN RB, serta tim ahli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *