Peran Hukum dalam Masyarakat yang Beradab
Sebagai mahasiswa Fakultas Filsafat di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur, saya sering mengamati fenomena penyitaan buku yang dilakukan oleh aparat dengan alasan bahwa buku tersebut dianggap “mengganggu ketertiban” atau “bertentangan dengan norma”. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: sudahkah hukum berfungsi sebagai suara keadilan atau hanya menjadi skrip mati yang dapat digunakan untuk menghalangi pemikiran kritis?
Tumpukan buku yang disita mungkin dipandang oleh hakim di ruang sidang yang tenang. Dia melihat naskah undang-undang yang jelas di depan matanya, tetapi dia memiliki pertanyaan yang lebih dalam di hatinya, apakah keadilan benar-benar ditegakkan dengan menyita buku-buku ini? Atau apakah kita benar-benar melihat hukum berubah menjadi alat untuk pemikiran itu sendiri?
Penyitaan buku yang kembali marak adalah masalah besar. Ia merupakan puncaknya dari konflik filosofis antara dua perspektif tentang hukum, satu yang melihat hukum sebagai teks yang sudah mati yang harus dipatuhi, dan yang lain yang melihat hukum sebagai suara hidup yang menyuarakan keadilan substantif.
Ketika apparat dengan mudah menyita buku hanya karena merujuk pada judul pasal dan menganggapnya berisi pemikiran kiri, mereka sebenarnya merendahkan makna hukum itu sendiri. Hukuman menjadi kumpulan pasal-pasal, seperti doktrin yang tidak dapat ditafsirkan lagi.
Namun, prinsip “ius quia iustum” dikenal dalam tradisi pemikiran hukum yang kaya. Dengan kata lain, sesuatu dianggap hukum hanya karena ia adil. Sebuah peraturan kehilangan roh dan jiwanya jika tidak ada keadilan, dan berubah menjadi “hukum kata benda” yang mati.
Mereka yang menyita buku sering mengabaikan bahwa hukum seharusnya menjadi bagian dari kehidupan manusia, bukan alat kekuasaan. Hukum yang baik tidak diciptakan sebagai mesin mekanis abstrak, tetapi lebih dekat dengan budaya dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami banyak penderitaan karena menyaksikan bagaimana undang-undang yang kaku dan tidak bermoral dapat berubah menjadi monster pemakan peradaban. Terjadi penyensoran ketat terhadap semua publikasi, termasuk buku pelajaran dan karya sastra, dan pemecatan dosen yang kritis terhadap pemerintah, seperti yang terjadi pada dosen Universitas Indonesia.
Selain itu, selama era Nazi Jerman, undang-undang yang sah justru digunakan untuk melegitimasi pembunuhan dan penindasan massal. Hukuman berubah dari pelindung menjadi algojo dan dari penjaga keadilan menjadi tukang cambuk penguasa.
Semua orang seharusnya menerima peringatan pahit ini. Ketika hukum hanya menjadi alat kekuasaan dan kehilangan rasa keadilan masyarakat, maka hukum sedang mengkhianati tujuannya.
Dalam menghadapi kebekuan pemikiran hukum yang positivistik, muncullah gagasan hukum progresif yang menawarkan napas segar. Hukum progresif memahami bahwa hukum harus mengalir bagaikan air (pantha rei), yang berusaha beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan selalu berpijak pada martabat manusia, bukan manusia untuk hukum, melainkan hukum untuk manusia.
Adapun konsep epikeia atau kewajaran hukum menawarkan kebijaksanaan dalam menafsirkan aturan. Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku seperti mesin, tetapi harus mempertimbangkan keunikan setiap kasus. Sebuah buku mungkin secara teknis melanggar bunyi harfiah undang-undang, tetapi apakah ia benar-benar layak disita? Apakah tidak ada cara yang lebih bijaksana untuk menyikapinya?
Buku yang adalah laboratorium ilmu dari para pembaca bukanlah alat untuk membunuh, karena ilmu yang diterima dari membaca bukanlah proses pasif seperti menuang air ke dalam gelas kosong. Itu adalah analogi yang keliru dan menyesatkan. Membaca adalah proses yang hidup dan dialektis.
Saat kita membaca Karl Marx, Max Weber, atau bahkan pemikiran yang dicap sesat atau kiri, kita sedang memasuki ruang debat intelektual. Kita membawa pra-pemahaman dan prasangka kita, sementara teks menantang, menggugat, atau bahkan mengguncang keyakinan kita sendiri.
Dalam pandangan hermeneutika Georg Gadamer, proses ini disebut Horizonverschmelzung yang diartikan sebagai peleburan cakrawala. Cakrawala pemahaman kita bertemu dengan cakrawala pemahaman yang terkandung dalam teks, melahirkan sebuah horizon baru yang lebih luas. Namun, penyitaan buku memutus proses ini secara brutal. Ia memaksa cakrawala kita tetap sempit, dikurung oleh dogma yang telah dikanonkan oleh penguasa.
Dalam praktik penyitaan buku, kita sering menyaksikan bagaimana dimensi-dimensi keadilan yang lebih luas dilupakan. Keadilan tidak hanya soal kepastian hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat dan keadilan substantif itu sendiri. Ketika sebuah buku disita, kita harus bertanya, adilkah ini bagi perkembangan pemikiran? Bermanfaatkah bagi kemajuan peradaban? Atau kita justru sedang mematikan obor pencerahan?
Logika sosial seringkali dikalahkan oleh logika peraturan yang sempit. Padahal, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mendengarkan denyut nadi masyarakatnya, yang peka terhadap perkembangan zaman, dan yang tidak takut terhadap perbedaan pendapat.
Untuk itu, mari kita membaca persoalan ini lebih jauh dengan memahami pendekatan dekonstruksi Derrida. Dalam teorinya dekonstruksi, ia mengajak kita untuk berani mempertanyakan kemapanan penafsiran hukum. Sebuah putusan yang adil tidak boleh sekadar menjadi “putusan kering” yang bersandar pada teks, melainkan harus menjadi “putusan segar” yang lahir dari pemahaman mendalam tentang konteks dan semangat zaman.
Dalam konteks penyitaan buku, kita perlu berani bertanya, apakah undang-undang penyitaan buku yang kita gunakan masih relevan dengan semangat zaman, yang minim minat literasi? Apakah kita tidak terjebak dalam penafsiran yang sempit dan usang? Apakah kita sedang menggunakan hukum untuk membungkam suara yang berbeda?
Cara sebuah masyarakat memperlakukan buku dan pemikiran adalah cermin dari tingkat peradabannya. Masyarakat yang beradab tidak takut dengan perbedaan pendapat, tidak gampang menyensor pemikiran, dan percaya bahwa dalam pasar gagasan yang bebas, kebenaran akan muncul sebagai pemenang.
Aksi penyitaan buku justru mengungkapkan ketakutan kita sendiri terhadap perbedaan. Ia menunjukkan ketidakpercayaan kita pada kemampuan masyarakat untuk menyaring informasi. Yang lebih berbahaya, ia membuka pintu bagi kesewenang-wenangan atas nama hukum, yang kemudian mengabaikan prinsip demokrasi tapi menumbuhkan semangat dari prinsip otoritarianisme.
Pemerintah menjadi begitu totaliter dalam mengatur masyarakatnya, tidak lagi menggangap manusia sebagai masyarakat yang mampu berpikir kreatif dan inovatif tetapi layaknya biantang peliharaan negara.
Pada akhirnya, kita harus kembali kepada pertanyaan mendasar, untuk apa hukum ada? Apakah untuk melayani kekuasaan, atau untuk melindungi keadilan dan martabat manusia? Hukum yang baik adalah hukum yang membebaskan, bukan menindas, yang mencerahkan bukan membungkam.
Setiap kali buku disita dengan dalih hukum, kita sedang mengikis sedikit demi sedikit fondasi peradaban kita sendiri. Kita sedang membangun masyarakat yang takut berpikir, yang patuh buta, dan yang kehilangan daya kritisnya.
Mari kita bayangkan masa depan di mana hukum benar-benar menjadi suara keadilan, bukan sekadar naskah mati. Di mana perbedaan pendapat disambut dengan dialog, bukan dengan tindakan sewenang-wenang. Buku-buku bebas beredar sebagai jendela pengetahuan, bukan dikunci dalam gudang yang gelap.
Itulah masyarakat yang kita impikan, masyarakat yang berani berpikir, yang menghargai perbedaan, dan komitmen dalam percaya bahwa kebenaran tidak perlu takut terhadap perdebatan. Hukum harus menjadi alat untuk mewujudkan impian itu, bukan untuk membunuhnya.


