Kabar Gembira untuk Hakim di Indonesia
Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan rencana kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Tanah Air. Rencana ini disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Tujuan dari kenaikan gaji ini adalah agar para hakim tidak bisa dibeli oleh siapa pun, sehingga menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan.
Prabowo menekankan bahwa kenaikan gaji ini bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari reformasi hukum yang bertujuan memperkuat martabat dan kesejahteraan para hakim. Ia berharap dengan kenaikan gaji yang signifikan, hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan bebas dari tekanan ekonomi.
Sebelumnya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo juga pernah menaikkan gaji hakim pada tahun 2024 silam. Kali ini, kenaikan gaji mencapai 280 persen, yang merupakan peningkatan yang sangat besar. Dengan kenaikan ini, hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat dari gaji pokok sebelumnya.
Perbandingan Gaji Hakim Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut contoh perbandingan gaji hakim sebelum dan sesudah kenaikan:
-
Hakim Golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun:
Gaji sebelumnya: Rp 2.785.700 per bulan
Gaji setelah kenaikan: Rp 7.799.960 per bulan -
Hakim Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun:
Gaji sebelumnya: Rp 6.373.200 per bulan
Gaji setelah kenaikan: Rp 17.844.960 per bulan
Dengan kenaikan ini, para hakim akan memiliki penghasilan yang lebih layak dan mampu menjalani hidup dengan kualitas yang lebih baik.
Struktur Gaji Hakim Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1–2 tahun: Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9–10 tahun: Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11–12 tahun: Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13–14 tahun: Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15–16 tahun: Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17–18 tahun: Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19–20 tahun: Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21–22 tahun: Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23–24 tahun: Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25–26 tahun: Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27–28 tahun: Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29–30 tahun: Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31–32 tahun: Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1–2 tahun: Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9–10 tahun: Rp 3.839.200 hingga Rp 4.531.200
- Masa kerja 11–12 tahun: Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13–14 tahun: Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15–16 tahun: Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17–18 tahun: Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19–20 tahun: Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21–22 tahun: Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23–24 tahun: Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25–26 tahun: Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27–28 tahun: Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29–30 tahun: Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31–32 tahun: Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200
Tunjangan Gaji Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga berhak menerima tunjangan sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan:
Hakim Tingkat Banding
- Ketua/kepala: Rp 56.500.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
- Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
- Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Khusus IA
- Ketua/kepala: Rp 37.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
- Hakim utama: Rp 33.700.000
- Hakim utama muda: Rp 31.500.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
- Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
- Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
- Hakim pratama: Rp 19.600.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IA
- Ketua/kepala: Rp 32.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
- Hakim utama: Rp 28.500.000
- Hakim utama muda: Rp 26.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 23.300.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
- Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
- Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
- Hakim pratama: Rp 16.500.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IB
- Ketua/kepala: Rp 28.400.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
- Hakim utama: Rp 24.100.000
- Hakim utama muda: Rp 22.600.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
- Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
- Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
- Hakim pratama: Rp 14.000.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas II
- Ketua/kepala: Rp 24.600.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
- Hakim utama: Rp 20.500.000
- Hakim utama muda: Rp 19.100.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
- Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
- Hakim pratama: Rp 11.900.000


