Memahami Keterkaitan Antara Ketimpangan Ekonomi, Kelemahan Hukum, dan Kerentanan Perempuan dalam Perdagangan Manusia
Pada 7 Oktober 2025, di Karimun, Kepulauan Riau, polisi berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman pekerja migran non-prosedural ke Malaysia. Dari enam calon pekerja, tiga di antaranya adalah perempuan. Mereka dijanjikan pekerjaan layak, namun justru hendak diseberangkan lewat “pelabuhan tikus.” Setiap korban telah membayar hingga Rp12 juta kepada agen yang ternyata adalah sindikat. Tiga pelaku ditangkap, dan saat ini para korban di bawah pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus serupa juga terjadi di awal 2025 di Sampang, Jawa Timur. Farhan didakwa memperjualbelikan tiga perempuan Lombok dengan harga Rp15 juta per orang. Mereka akan “dijual kembali” sebagai asisten rumah tangga ke Arab Saudi dan Dubai, dengan nilai Rp40 juta. Praktik ini terbongkar sebelum keberangkatan karena dokumen perjalanan korban tak lengkap.
Tidak berhenti di situ. Pada Maret 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memulangkan 565 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar. 109 diantaranya adalah perempuan yang dijebak melalui skema migrasi non-prosedural. Sebulan kemudian, Polda Riau membongkar jaringan serupa yang hendak mengirim 94 perempuan ke Malaysia.
Angka-angka ini mengingatkan kita, bahwa TPPO bukan sekadar kejahatan lintas batas, tetapi juga cermin ketimpangan sosial dan ekonomi yang menjerat perempuan.
Akar dari Kerentanan
Secara empirik, banyak perempuan Indonesia yang minim pendidikan dan tidak memiliki pekerjaan menerima tawaran bekerja di luar negeri. Ini dianggapnya sebagai solusi. Janji menjadi pelayan restoran di Malaysia berubah menjadi kisah kelam, disiksa, tidak digaji bahkan dijual kembali.
Sosiolog Robert K. Merton menjelaskan, fenomena ini melalui Strain Theory. Ketika akses untuk mencapai tujuan hidup tertutup, orang terdorong mengambil jalan pintas. Dalam konteks perempuan miskin di Indonesia, jalan pintas itu sering dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang.
Pendekatan Feminist Criminology pun menegaskan, perempuan menjadi korban bukan karena lemah, tetapi karena sistem sosial dan ekonomi menempatkan mereka dalam posisi rentan.
Regulasi Belum Cukup
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum. Protokol Palermo 2000 menyebutkan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan transnasional yang harus diberantas bersama. Indonesia pun sudah meratifikasinya lewat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun, fakta menunjukkan hukum tidak selalu mampu menjangkau akar persoalan.
Tanpa pemberdayaan ekonomi yang nyata, perempuan tetap terjebak pada kemiskinan dan janji palsu pekerjaan. Data BPS Februari 2025 menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 56,7%, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 84,3%. Selisih 27 poin ini adalah bukti bahwa kesempatan kerja bagi perempuan masih timpang.
Di tengah ketimpangan itu, ada secercah harapan. Pemerintah menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang menyerap 97% tenaga kerja dan menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB). Yang menarik, 64,5% pelaku UMKM adalah perempuan.
Artinya, perempuan bukan hanya korban potensial TPPO, tetapi juga aktor penting dalam ketahanan ekonomi bangsa. Ketika perempuan memiliki usaha sendiri, entah warung kecil, tenun tradisional, atau bisnis daring, mereka tidak lagi tergoda oleh iming-iming kerja di luar negeri. Mereka punya pilihan, dan pilihan itu adalah bentuk perlindungan paling nyata.
UU UMKM dan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2024
Undang-Undang UMKM No. 20 Tahun 2008 belum sepenuhnya mencerminkan realitas yang ada. Seluruh pasalnya disusun secara netral gender, tanpa menyebut secara spesifik tentang “perempuan” atau “gender”. Pendekatan yang digunakan pun terasa seragam, seolah kondisi sosial dan ekonomi perempuan sama dengan laki-laki.
Padahal, perempuan menghadapi tantangan khusus seperti beban pekerjaan domestik, keterbatasan aset, dan akses modal yang lebih sulit, yang membuat mereka sering kali tertinggal dalam berbagai aspek.
Sementara itu, Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh masyarakat harus berfokus pada penghilangan faktor penyebab sekaligus mencegah terjadinya kekambuhan korban. Regulasi ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan hukum yang represif menuju pendekatan sosial-ekonomi berbasis komunitas, dengan mengutamakan peningkatan kapasitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebagai strategi utama.
Namun, secara normatif peraturan ini masih menempatkan negara sebagai fasilitator, bukan penanggung jawab utama. Penggunaan istilah “turut serta” dalam Pasal 4 menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberdayaan ekonomi bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum negara. Akibatnya, belum ada jaminan eksplisit bagi negara untuk menyediakan akses kerja, modal, pelatihan, dan perlindungan sosial yang menjadi bagian integral pencegahan TPPO.
Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi CEDAW menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak perempuan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam konteks ini, Pasal 4 Permen PPPA seharusnya menjadi dasar bagi negara untuk menegaskan peran dan tanggung jawabnya dalam memastikan pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai strategi struktural pencegahan perdagangan orang.
Daya Tahan Ekonomi Perempuan
Penelitian UN Women (2021) dan KemenPPPA membuktikan bahwa perempuan pelaku UMKM memiliki daya tahan ekonomi lebih kuat terhadap risiko eksploitasi. Mereka bukan hanya penyintas, tapi juga agen perubahan.
Sebagaimana Human Security Theory dari UNDP (1994) yang menegaskan bahwa keamanan manusia bukan hanya soal militer, tetapi juga soal keamanan ekonomi dan sosial.
Jika pemerintah memperkuat dukungan untuk UMKM Perempuan, dengan akses modal, pelatihan kewirausahaan, digitalisasi pemasaran, dan perlindungan hukum, maka risiko perempuan terjerat TPPO bisa ditekan drastis.
Perempuan yang berdaya secara ekonomi lebih sulit diperdaya, lebih percaya diri, dan lebih mampu menjaga martabatnya.
Kisah Sukses di Berbagai Daerah
Kisah sukses sudah terlihat di banyak daerah. Di Nusa Tenggara Timur, program pemberdayaan tenun ikat perempuan bukan hanya melestarikan budaya, tapi juga membuka peluang ekspor melalui perlindungan Indikasi Geografis.
Di Sulawesi Tenggara, perempuan pengusaha kecil di sektor kuliner dan kerajinan menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Mereka membuktikan bahwa pemberdayaan bukan sekadar slogan, melainkan perlawanan nyata terhadap sistem yang menindas.
Memutus Rantai TPPO
Untuk memutus rantai TPPO yang berkait erat dengan kerentanan ekonomi perempuan, kita butuh lebih dari peraturan.
Pertama, memperluas pekerjaan layak di dalam negeri. Dengan membuka akses kerja formal di desa dan kelurahan, peluang bekerja lewat jalur ilegal menjadi kurang menarik.
Kedua, Menguatkan UMKM perempuan. Karena 64,5% UMKM dikelola perempuan. memperkuat sektor ini berarti memperkuat garis pertahanan terhadap TPPO. Dukungan modal, pembinaan digital, akses pasar, dan pelatihan bisnis adalah senjata ampuh.
Ketiga, regulasi dan kebijakan afirmatif berbasis gender. Undang-Undang UMKM saat ini belum secara eksplisit menyebut kata “perempuan” atau “gender”. Pendekatan yang digunakan masih seragam (one-size-fits-all), padahal kondisi sosial perempuan berbeda dari laki-laki. mulai dari beban domestik, keterbatasan akses modal, hingga kepemilikan aset. Karena itu, diperlukan kebijakan turunan yang sensitif gender agar perempuan dapat memperoleh akses pembiayaan dan memiliki aset atas nama sendiri.
Keempat, Pemberdayaan dan literasi ekonomi sebagai strategi preventif, sebab perempuan yang punya usaha mandiri dan literasi keuangan lebih sulit diperdaya. Mereka menjadi agen perubahan di komunitasnya, bukan sekadar objek victim.


