Jadwal Pembaruan Gaji PNS 2025

Posted on

Kesiapan Pemerintah untuk Kenaikan Gaji ASN di Tahun 2025

PasarModern.com

Tribuners, memasuki bulan Oktober atau masa Kuardial ketiga dalam tahun 2025, berbagai kesiapan mengenai program pemerintah masih terus dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, pada waktu tersebut, telah menandakan waktu yang hampir dekat atau habis dalam tahun berjalan. Salah satu yang hingga kini masih terus dibahas dan dinantikan adalah jadwal pelantikan dan perealisasian berbagai kebutuhan para peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi kepemerintahan, apa lagi kalau bukan status Aparat Negeri Sipil (ASN).

Jika melihat seleksi tahun ini, hanya membuka tahapan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, maka sudah jelas PNS yang dimaksud adalah mereka yang lulus pada tahun ini. Disamping itu, hal ini berkaitan pula dengan kabar kenaikan gaji PNS yang juga tengah dirancang pemerintah.

Jadwal Pencairan Gaji PNS Baru

Berdasarkan beleid yang telah diterbitkan, kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada bulan November 2025, di mana pegawai akan menerima rapelan gaji dua bulan sekaligus — yaitu untuk Oktober dan November. Artinya, gaji dengan struktur baru akan mulai masuk ke rekening ASN pada awal November, bersamaan dengan pembayaran selisih gaji bulan sebelumnya.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mekanisme pencairan melalui sistem rapel dilakukan agar proses administrasi penyesuaian gaji dapat selesai secara serentak di seluruh instansi pemerintah.

Perincian Nominal Gaji dari Istana

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini. Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025. “Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari. Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan. “Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” katanya.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut. Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

“Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu,” kata Zudan, Rabu (24/9/2025). Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.

Info Kenaikan Gaji PNS Baru

Info mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) makin disoroti masyarakat. Pasalnya, rencana yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. Namun, detik ini rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Lantas berpengaruh atau tidak, melihat status kerja mereka yang berbeda dari PNS melalui jalur CPNS?

PPPK Paruh Waktu dan Kenaikan Gaji

Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya. Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak?

Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja. Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal. Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.

Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat. Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah / gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja. Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah. Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu. Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Adapun, hingga detik ini belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan. Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November). Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:

  • 8 persen (Golongan I & II)
  • 10 persen (Golongan III), dan
  • 12 persen (Golongan IV)

Dimana jika dirincikan: Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *