Penggalangan Dana di Jabar Diatur Ketat, 16 Yayasan Dapat Rekomendasi Izin PUB Tahun Ini

Posted on

Perizinan Pengumpulan Dana Sosial di Jawa Barat

Dinas Sosial Jabar telah merekomendasikan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap 16 yayasan sepanjang tahun 2025 hingga akhir September. Yayasan-yayasan tersebut telah terdaftar pada aplikasi simppsdbs.kemensos.go.id dan dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Nasional Dinas Sosial Jabar Cepi Mahdi, lembaga yang dapat menyelenggarakan PUB adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, seperti perkumpulan atau yayasan.

Berdasarkan aturan tersebut, yayasan dapat melakukan penggalangan dana dengan bentuk mengadakan pertunjukan, bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti suatu pertunjukan. Selain itu, yayasan juga dapat melakukan penjualan perangko amal, pengedaran daftar derma, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya. Mereka pun dapat melakukan permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan, layanan pesan singkat donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan melalui rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, media sosial dan PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Perizinan PUB

Menurut Cepi Mahdi, proses permohonan izin PUB harus diajukan ke Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak rekomendasi dari pejabat. Menteri melalui direktorat yang membidangi penyelenggaraan PUB melakukan verifikasi terhadap persyaratan izin PUB. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka izin penyelenggaraan PUB akan diterbitkan. Namun, jika masih terdapat persyaratan yang tidak sesuai, Menteri akan memberitahukan kepada penyelenggara PUB untuk melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan penyesuaian, permohonan izin PUB dianggap ditarik kembali oleh penyelenggara PUB. Dalam hal ini, Dinas Sosial Jabar melakukan kegiatan pembinaan, edukasi, sosialisasi dan patroli kepada penyelenggara PUB. Alhamdulillah, selama ini belum ditemukan ada pelanggaran. Saat ini, tim PUB berupaya preventif dan persuasif kepada penyelenggara PUB untuk mengurus perizinan secara online melalui simppsdbs.kemensos.go.id.

Sanksi bagi Pelanggar

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dan pidana akan menanti pelaku. Hal itu pun berlaku bagi mereka yang melakukan penggalangan dana tanpa izin. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 26 Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Jika ditanya apakah pernah ada kasus penipuan berkedok penggalangan dana, Cepi menjelaskan bahwa bagi yang telah memiliki izin PUB dapat dipastikan bahwa seluruh rangkaian prosesnya harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Apabila melanggar ketentuan, maka Dinas Sosial Jabar akan bersurat secara resmi kepada Kementerian Sosial RI untuk mengevaluasi dan mengambil langkah tegas kepada pelanggar, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Regulasi di Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Yorisa Sativa mengatakan bahwa pihaknya berpatokan pada regulasi di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2024 dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana sosial. Di situ diatur betul terkait lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang mengurusi penyelenggaraan PUB atau pengumpulan uang dan barang. Pada 2024, ada tiga lembaga yang mengajukan permohonan rekomendasi ke Kementerian Sosial untuk menyelenggarakan PUB. Namun, pada 2025, hingga saat ini belum ada lembaga yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan penggalangan dana di Kota Bandung.

Di samping itu, Dinsos juga menggelar monitoring ketika penggalangan dana sosial tengah dilaksanakan. Monitoring itu ditujukan agar penyelenggaraan PUB tidak melampaui kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yang melaksanakannya. Sampai saat ini, belum ditemukan kasus penipuan dengan modus penggalangan dana sosial di Kota Bandung.

Izin Resmi untuk Penggalangan Dana

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan atau berpartisipasi dalam aksi penggalangan dana sosial. Dinas Sosial sebagai kepanjangan tangan Kementerian Sosial, menegaskan bahwa setiap upaya pengumpulan uang atau barang untuk tujuan sosial harus melalui mekanisme dan izin resmi. Penegasan ini mencuat di tengah maraknya inisiatif donasi publik, baik secara online maupun konvensional.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, menjelaskan bahwa Dinsos memiliki peran sentral dalam memastikan akuntabilitas kegiatan sosial. Maka proses perizinan tidak bisa dilakukan sembarangan. Untuk melakukan pengumpulan uang atau barang itu harus melalui mekanisme. Dan kami dari Dinas Sosial, sesuai dengan aturan yang berlaku, memberikan rekomendasi, dan izinnya harus dari Bapak Bupati.

Situasi di Kabupaten Majalengka

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Majalengka tidak pernah menerbitkan izin penggalangan dana pada pihak mana pun baik masyarakat maupun organisasi. Selain itu, tidak pernah ada yang mengajukan izin penggalangan dana dari pihak mana pun. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Nasrudin mengatakan, seluruh perizinan di Kabupaten Majalengka diterbitkan melalui pelayanan satu atap. Dinsos Majalengka pun tidak ada catatan atau data mengenai lembaga sosial di Majalengka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *