Proses Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempercepat proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) untuk para pegawai paruh waktu tahun 2025. Fokus utama BKN pada bulan Oktober ini adalah penyelesaian penetapan NI PPPK paruh waktu. Hingga tanggal 1 Oktober 2025, banyak calon PPPK paruh waktu yang memiliki status BTS, TMS, dan ACC dalam proses penetapan NI PPPK.
BI BKN 2 Surabaya, yang mengelola instansi di Provinsi Jawa Timur, mencatat bahwa dari total 39.123 PPPK paruh waktu yang diproses, sebanyak 955 orang berstatus BTS, TMS 0, dan ACC 8.186 dengan total usulan sebanyak 48.264, atau sekitar 16.96 persen.
Alur Penetapan NI PPPK
Berikut adalah tahapan alur penetapan NI PPPK paruh waktu:
-
Pemberkasan Dokumen
Proses dimulai dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos, seperti DRH dan kelengkapan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id. -
Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
Berkas yang telah diunggah akan diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen. -
Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
Jika dokumen sesuai dengan persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang kemudian ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili. -
Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
Setelah diterima oleh BKN atau Kantor Regional, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Verifikasi terhadap usulan tersebut. -
Input Data Peserta ke Sistem SAPK
Jika usulan memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). -
Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul
Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK. -
Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.
Cek Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025
Ada dua cara untuk mengecek penetapan NI PPPK paruh waktu:
- Melalui BKN
- Kanreg I Yogyakarta
- Kanreg II Surabaya
- Kanreg III Bandung
- Kanreg IV Makassar
- Kanreg V Jakarta
- Kanreg VI Medan
- Kanreg VII Palembang
- Kanreg VIII Banjarmasin
- Kanreg IX Jayapura
- Kanreg X Denpasar
- Kanreg XI Manado
- Kanreg XII Pekanbaru
- Kanreg XIII Aceh
- Kanreg XIV Manokwari
-
Kementerian/Badan/Lembaga
-
Melalui MOLA BKN
Calon PPPK hanya perlu mengakses platform MOLA BKN (Manajemen Online ASN BKN) untuk mengetahui proses penerbitan NIP. Berikut langkah-langkahnya: -
Buka situs resmi BKN
- Pilih ‘Cek Layanan’
- Pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025
- Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp
- Klik ‘Monitor Usulan’, sistem akan menampilkan progress penerbitan NIP
Arti Notifikasi Mola BKN
Berikut 5 jenis notifikasi Mola BKN dan artinya:
- Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi.
- Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput.
- Perbaikan Approval: Usul dikembalikan karena dokumen tidak lengkap.
- Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat instansi.
- Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usul sudah diverifikasi dan divalidasi.
Solusi Mengatasi “Usulan Tidak Ditemukan”
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” antara lain:
- Salah memilih layanan di Mola BKN
- Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta
- Data belum diinput oleh instansi
- Pengusulan masih dalam proses
- Gangguan teknis
Solusi yang bisa dilakukan:
- Periksa Mola BKN secara berkala
- Konfirmasi ke instansi terkait
- Rutin mengecek email
Dengan rutin memantau perkembangan melalui Mola BKN, berkomunikasi dengan instansi terkait, serta mengecek email secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa proses pengusulan NIP PPPK berjalan lancar. Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi pihak BKN atau instansi yang berwenang agar dapat segera mendapatkan solusi yang tepat.


