Terungkap Peran Orang Lain dalam Kasus Kematian Brigadir Esco Fasca Rely
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, mengungkap adanya keterlibatan orang lain selain istri korban, Briptu Rizka Sintiyani. Dalam proses rekonstruksi tersebut, muncul sosok yang disebut sebagai Mr X, yang diduga terlibat langsung dalam menciptakan skenario seolah-olah kematian korban akibat bunuh diri.
Mr X terlihat memindahkan jasad Brigadir Esco dari rumah ke kebun belakang. Tidak hanya satu orang, tetapi dua orang yang dikenal sebagai Mr X membopong jasad korban. Adegan rekonstruksi juga menunjukkan bahwa Mr X mengikat leher korban di batang pohon, sehingga tampak seperti tindakan bunuh diri.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran Mr X dalam kasus ini. Meski begitu, hingga saat ini hanya Briptu Rizka Sintiyani yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara masih satu, kita lihat perkembangannya nanti bisa bertambah atau tidak,” ujarnya.
Pengakuan Kuasa Hukum Keluarga Esco
Kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Heriawan, menyebutkan bahwa korban sempat dipukul pelaku di bagian kepala. Ia memastikan hal tersebut setelah menyaksikan proses rekonstruksi secara langsung di rumah Briptu Rizka, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Dalam rekonstruksi, tersangka menjalani sejumlah adegan. Namun, beberapa adegan diperankan oleh pengganti karena Briptu Rizka menolak melakukannya. Beberapa peragaan tersebut mengungkap perlakuan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Anton juga menyebutkan adanya luka sayatan di wajah dan telapak tangan korban. “Luka sayatan di bagian tangan kanan itu naluri membela diri. Kami yakini ada tersangka lain yang ikut terlibat,” katanya.
Penolakan Briptu Rizka dalam Rekonstruksi
Briptu Rizka menolak untuk menjalani reka adegan pembunuhan, sehingga dilakukan oleh peran pengganti. Ketika adegan beralih ke lokasi penemuan mayat di kebun belakang rumah, Briptu Rizka menolak menjadi pihak yang membawa tubuh korban.
Kasubdit Jatanras AKBP Catur Erwin Setiawan menyatakan bahwa penolakan itu hak tersangka. “Kami sudah sampaikan kami akan melaksanakan adegan selanjutnya kalau yang bersangkutan menolak itu haknya tersangka,” ujarnya.
Meski menolak sebagian adegan, Briptu Rizka dianggap kooperatif dalam proses rekonstruksi.
Barang Bukti yang Ditemukan
Samsul, kerabat korban, membocorkan beberapa barang bukti yang ditemukan. Mulai dari kayu, sampai handuk milik anak Esco dan Rizka. “BB (barang bukti) ada kayu yang saya dengar hasil di Kepolisian, sudah disita polisi,” katanya.
Ia juga menyebutkan adanya bercak darah di handuk anak korban, yang ditemukan di ruangan anak korban. “Saya semakin terpukul, kenapa harus ke ruangan cucu saya,” tambahnya.
Selain itu, ada pun benda tajam diamankan sebagai barang bukti. “Yang saya dengar disebutkan benda tajam cuma gunting,” katanya.
Hasil Penyelidikan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan. “Nanti kami analisa kesesuaian dengan keterangan saksi dan persesuaian nomor HP-nya,” katanya.
Ia mengungkap bahwa Brigadir Esco tewas akibat kekerasan. “Ada dugaan kekerasan,” katanya.
Isu Perselingkuhan dalam Kasus Ini
Belum jelas penyebab Rizka ditetapkan sebagai tersangka. Banyak spekulasi menjurus pada dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizka. Namun, pengacara Rizka, Syarifuddin, membantah tuduhan tersebut. “Tidak benar kalau dibilang ada perselingkuhan. Itu hanya gosip liar yang sama sekali tidak terbukti,” ujarnya.
Ia meminta agar menunggu fakta dalam persidangan. “Kami minta jangan ada spekulasi yang memperkeruh suasana,” katanya. “Biarlah fakta di pengadilan yang berbicara,” tambah Syarifuddin.


