Pengawasan SKK Migas dan Jamintel pada Pengelolaan Limbah Drilling di PHM Jadi Fokus Pasca Penawaran

Posted on

Proses Tender Pengelolaan Limbah Drilling di PT Pertamina Hulu Mahakam Dikaitkan dengan Praktik Tidak Sehat

Proses tender pengadaan jasa pengelolaan limbah drilling yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kembali menjadi perhatian publik. Sejak 27 Februari 2025, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam tender bernomor SA04022611A. Tahapan prakualifikasi sudah dibuka sejak 6–13 Desember 2023, namun hingga kini status tendernya masih belum jelas.

Menurut temuan CERI, panitia tender diduga melakukan praktik “post bidding”—sebuah tindakan yang dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menegaskan bahwa praktik ini harus segera ditelisik oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara.

Adanya Surat Perintah Penyidikan nomor : Prin-27/F.2/Fd.1/08/0224 tanggal 29 Agustus 2025 untuk mengembangkan penyidikan tata Kelola Minyak di PES (Petral Energy Service) dan ISC (Integrated Supply Chain) 2007 hingga 2017 ternyata tidak membuat efek jera bagi pemain di sektor hulu dan hilir migas. Bukti awalnya sudah dibeberkan melalui surat CERI Nomor 09/EX/CERI/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025. Surat itu dikirimkan kepada panitia tender dengan tembusan kepada tujuh stakeholder migas.

Meskipun nilai proyek ini “hanya” sekitar Rp700 miliar, dinamika di balik layar justru lebih besar dari sekadar angka. Kabar tal sedap beredar di antara sesama pengusaha, masing-masing konsorsium membawa backing tingkat dewa untuk memenangkan paket. Hal ini membuat Panitia Tender terkesan ketakutan alias bingung untuk memutuskan perusahaan pemenang sesuai GCG di lingkungan Pertamina.

Pertarungan ini tampaknya bukan hanya soal nilai paketnya, akan tetapi lebih bersifat harga diri, siapa pemenangnya akan menentukan siapa penguasa di kawasan tersebut termasuk rencana tender ke depan oleh KKKS lainnya di kawasan itu.

CERI menilai, proses tender di lingkungan PHM—yang merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Indonesia dan cucu Subholding PT Pertamina Hulu Energi—telah diwarnai tekanan politik dan bisnis. Yusri menyebut ada pihak yang bahkan berani menjual nama pejabat SKK Migas, Kejaksaan Agung, anggota DPR, Trunojoyo 1 hingga anggota komisaris yang bekerja sama dengan mantan narapidana. Bahkan sampai ada yang menjual nama kelompok adeknya Presiden yang katanya berada di salah satu perusahaan konsorsium yang ikut tender ini.

Ini suatu hal yang luar biasa. Targetnya ingin memenangkan jagoannya dengan berbagai cara, hingga ada sampai terindikasi melanggar GCG Pertamina, termasuk melanggar Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa sesuai aturan PTK nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9 rev ke 5, lantaran PT PHM dikelola dengan skema cost recovery.

Entah benar atau tidak bisik-bisik tersebut, kata Yusri, tetapi faktanya hampir semua pejabat atasan dari Panitia Tender di PHM dan PHI terlihat berada di bawah tekanan kelompok ‘dewa-dewa’ tersebut.

Jika ini benar, tentu contoh kecil bisa mengganggu target lifting migas nasional dan Presiden harus memberikan atensi khusus kepada Dirut Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri atas praktek tidak sehat yang banyak terjadi di Sub Holding Pertamina.

Dugaan Modus Post Bidding

Dijelaskan Yusri, CERI sejak Februari 2025 telah mencium adanya indikasi intervensi tak sehat dengan mengirim surat resmi kepada Tim Tender dengan tembusan ke stake holder terkait. Tapi tampaknya surat CERI diabaikan meskipun saat ini sudah mulai terbukti apa yang dulu sudah menjadi kekhawatiran kami.

Menurut Yusri, berlarut-larutnya penentuan pemenang tender ini diduga kuat sebagai modus ingin memberikan keuntungan besar bagi perusahaan konsorsium yang saat ini telah berkontrak dengan PT Pertamina Hulu Mahakam lewat mekanisme amandemen kontrak dengan alasan proses tender yang sudah dijalankan sejak Desember 2023 hingga saat ini jalan di tempat alias belum ada pemenangnya.

Menurut informasi yang diperoleh CERI, konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana kerja sejak tahun 2019 hingga saat ini, merupakan hasil proses tender singel bidder tanpa kompetisi sebagai pembanding harga yang wajar sesuai OE (Owner Estimated). Ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan pengunguman Panitia Tender Pertamina Hulu Indonesia tgl 2 Februari 2024, kata Yusri, dari hasil seleksi prakualifikasi, diperoleh 6 peserta yang lulus yang bisa mengajukan proposal teknis dan harga. Enam konsorsium yang ikut menawar adalah konsorsium PT Triguna Pratama Abadi – PT Pertamina Patra Niaga, Konsorsium PT Tenang Jaya Sejahtera – PT Putra Restu Abadi – PT Lancar Abadi Indonesia, Konsorsium PT Multi Hanna Kreasindo – PT Scomi Oil Tools, Konsorsium PT Solusi Bangun Indonesia dengan PT Mitra Tata Lingkungan Baru, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara.

Setelah pre bid meeting pertama dan kedua pada 5 November 2024 dan 10 Februari 2025, keenam peserta telah memasuki dokumen administrasi, teknis dan penawaran harga mulai 29 November 2024, 24 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025 dengan batas berakhirnya waktu penawaran 1 Juli 2025. Mengingat batas waktu akan terlampaui, Panitia Tender sebelum 1 Juli 2025 telah membuat surat pemberitahuan kepada semua peserta tender bahwa batas waktu penawaran tender tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, kepada semua peserta disarankan memperbaiki batas waktu dan memperpanjang jaminan penawaran atau bid bond.

Alasan penundaan itu, akibat PT PHM belum memiliki Persetujuan Teknis Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait surat Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI nomor S.09/A/G/PLB.3.0/B/1/2025 tanggal 10 Januari 2025 kepada Menteri ESDM perihal : Kebijakan Total Petroleum (TPH) 0 % kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke Laut pada industri migas.

Seharusnya Panitia Tender dan staf dari Deputy Dukungan Bisnis SKK Migas punya kesempatan lebih awal merevisi dokumen tender dalam kurun waktu sebelum batas akhir submission, entah alasan atau pertimbangan apa hal ini tidak dilakukan.

Anehnya, sambung Yusri, panitia tender diduga malah melakukan post bidding dengan tahapan awal mengeluarkan undangan nomor SA04022611A/VIII/2025/S-07 tanggal 11 Agustus 2025 dengan judul Undangan Rapat Pemberian Penjelasan Pemutakhiran Data Tender kepada keenam peserta pada tanggal 19 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di gedung PT Pertamina Hulu Indonesia, menetapkan jadwal Penyampaian Dokumen Penawaran mengikuti Response Timeline pada SMART by GEP pada 2 September 2025 pukul 14.00 WIB.

Kegiatan inilah yang kami duga adalah post bidding yang dilarang menurut aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9. Seharusnya Panitia Tender cukup melakukan pemutakhiran data sesuai Pertek Kementerian Lingkungan Hidup tanpa harus mewajibkan peserta tender menyampaikan dokumen penawaran (post bidding). Sebab, Pertek LH tidak merubah lingkup pekerjaan, hanya mengurangin volume saja, lantaran surat Menteri Lingkungan Hidup mensyaratkan untuk limbah serbuk bor berbahan dasar air atau water base mud bisa dibuang ke laut jika semua syarat terpenuhi, bukan hanya kandungan minyak 10 ppm saja.

Sehingga, dalam evaluasi teknis dan harga penawaran, Panitia Tender seharusnya bisa mencoret atau mengurangi harga penawaran dari volume yang dikurangi akibat adanya Pertek LH tanpa merubah harga satuan yang sudah disampaikan terakhir kali oleh semua peserta pada 3 Maret 2025 agar semua peserta berkesimpulan bahwa proses tendernya dilakukan secara fair, transparan dan akuntable, bukan seperti bajak laut.

Post bidding dalam tender adalah praktik yang melanggar hukum dan etika, yaitu melakukan perubahan, penambahan, penggantian, atau pengurangan dokumen pengadaan atau dokumen penawaran setelah batas waktu pemasukan penawaran ditetapkan, baik oleh peserta lelang maupun panitia/pokja. Praktik ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, persekongkolan, dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses tender, serta melanggar Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

CERI tetap terus mencermati proses tender ini ujungnya mau kemana, jika menemukan penyimpangan dari aturan yang ada dan merugikan negara, kami pastikan CERI akan melaporkan secara resmi ke APH sampai dengan akan menggugat produk tender ini ke Pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *