Fakta Baru Terkait Pembunuhan Karyawati PNM Mekar di Sulawesi Barat
Kasus pembunuhan yang menimpa Hijrah (19), seorang karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Pelaku, Risman (33), yang merupakan nasabah PNM Mekar, kini mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap Hijrah sebelum membunuhnya.
Fakta ini didapatkan melalui kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, yang menyatakan bahwa pengakuan pelaku tersebut didapat saat bertemu langsung dengannya. “Pelaku mengakui telah berbuat tidak senonoh kepada korban sebelum nyawanya dihabisi,” ujar Egar Mahesa dalam pernyataannya.
Risman, yang sebelumnya membunuh Hijrah karena cekcok utang piutang, mengaku sakit hati dengan ucapan korban saat ia datang untuk menagih cicilan pinjaman. Aksi brutal Risman berakhir dengan ditemukannya jasad Hijrah di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, pada Sabtu (19/9/2025).
Meskipun Risman telah mengakui adanya rudapaksa, Egar Mahesa menegaskan bahwa keterangan pelaku masih bersifat normatif dan belum detail. Rincian dan kebenaran hukum mengenai kejahatan seksual ini masih perlu dibuktikan. Hal ini karena hasil visum et repertum terhadap jasad korban yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu belum dikeluarkan. Visum menjadi bukti vital untuk menguatkan pengakuan rudapaksa tersebut.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum keluarga korban mendesak kepolisian Polres Pasangkayu untuk terus mengusut lebih dalam dan menyeluruh kasus ini, memastikan semua fakta terungkap secara rinci.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di sebuah kebun kelapa, di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (20/9/2025). Penemuan jasadnya mengakhiri pencarian yang telah dilakukan oleh keluarga dan warga setempat. Sehari sebelum jasadnya ditemukan, pihak keluarga korban melaporkan hilang kontak dengan Hijrah.
Keluarga Meminta Istri Pelaku Diperiksa
Egar juga meminta agar istri dari tersangka Risman, yaitu Nurlina, juga diperiksa soal kemungkinan keterlibatannya di kasus hilangnya nyawa Hijrah. “Penyelidikan terhadap Nurlina sangat penting karena keterkaitan awal kasus ini tidak bisa diabaikan,” tegas Egar.
Menurut Egar, pengakuan tersangka menjadi satu di antara titik penting dalam penyelidikan. Tetapi, pihak kepolisian tetap menekankan perlunya bukti pendukung sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi, dan bukti forensik lainnya. Semua bukti ini akan menentukan jalannya kasus ke persidangan,” tambahnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Risman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan almarhumah Hijrah, yang terjadi di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Pengakuan pelaku muncul setelah pengacara keluarga secara langsung menanyakan tindakan yang diduga dilakukan Risman terhadap korban.
Egar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Keluarga korban menaruh harapan besar agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami akan memastikan proses penyelidikan dan persidangan berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
Hasil Penyidikan Sementara
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil visum dan laporan laboratorium forensik sebagai pendukung utama dalam proses penyelidikan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan, sehingga proses hukum yang akurat dan transparan dinilai penting oleh publik dan keluarga korban.
Dari hasil penyidikan, diketahui Risman memiliki utang sebesar Rp 8 juta di PNM Mekar dengan angsuran Rp 340 ribu per minggu. Perselisihan terkait pembayaran angsuran inilah yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan dan kematian korban.
Risman, suami Nurlina yang juga nasabah PNM Mekar, sebelumnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai penemuan jasad korban. Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
Meski begitu, Kapolres menegaskan pihaknya tetap membuka kemungkinan perkembangan baru dalam penyidikan apabila ditemukan bukti tambahan. “Kalau nanti ada bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum. Tapi untuk saat ini, yang bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut adalah Risman,” jelasnya.
Kronologi Peristiwa
Tragedi itu bermula pada hari Kamis (18/9/2025) malam. Hijrah mendatangi rumah salah satu nasabah koperasi tempatnya bekerja. Nasabah tersebut adalah seorang wanita bernama Nurlina, yang tinggal di Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Saat itu, korban bertemu dengan suami Nurlina, Risman (33), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedatangan Hijrah malam itu adalah untuk menagih angsuran utang yang telah jatuh tempo. Namun, Risman mengaku belum memiliki uang untuk membayar angsuran tersebut. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, korban kembali mendatangi rumah Risman. Ia mendesak agar pembayaran segera dilakukan karena ia harus menyelesaikan tugasnya.
Risman mengaku kepada polisi bahwa ia sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga bersama korban, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam perjalanan pulang, adu mulut antara pelaku dan korban tak dapat dihindarkan. Ketegangan antara keduanya semakin meningkat. Korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku. Kata-kata ini menjadi pemicu utama tindak kekerasan.
“Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga ia kalap. Tanpa berpikir panjang, pelaku melakukan tindak kekerasan. Korban ditendang hingga terjatuh ke tanah. Setelah terjatuh, kepala korban dibenturkan ke tanah. Pelaku terus melakukan kekerasan tanpa ampun. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangannya sendiri.
Untuk memastikan korban meninggal dunia, Risman juga menggunakan jilbab yang dikenakan oleh korban untuk menjerat lehernya hingga tak bernyawa. Setelah memastikan korban benar-benar tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan keji lainnya. Ia melepas celana yang dikenakan oleh korban. Kepada polisi, Risman mengaku perbuatan itu dilakukan untuk mempermalukan korban bila kelak jasadnya ditemukan orang lain.
Usai melancarkan aksinya, Risman menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, berpura-pura seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025), jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal. Penemuan itu sontak menggegerkan warga setempat. “Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, dan malam harinya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju datang melakukan autopsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan.


