Kado Spesial Ulang Tahun ke-498 Bupati Indramayu: Bebas Denda Pajak Daerah

Posted on

Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Daerah di Kabupaten Indramayu

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah mengambil langkah penting dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan denda pajak daerah. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi warga yang masih menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi.

Kebijakan ini diumumkan sebagai hadiah istimewa menjelang Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-498 yang dirayakan setiap tanggal 7 Oktober. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, yang diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan antara masyarakat dan pemerintah.

“Dengan keputusan ini, seluruh denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100 persen,” ujar Lucky Hakim pada Senin 25 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan keringanan kepada warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Menurutnya, penghapusan denda pajak merupakan bentuk insentif fiskal yang strategis, yang tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.

Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Amrullah menegaskan bahwa aturan ini dirancang secara matang agar implementasinya transparan dan akuntabel. Kebijakan ini sejalan dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang, terutama yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini menjadi salah satu pilar utama dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Bapenda telah membuka loket pembayaran pajak di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam melunasi kewajiban pajak mereka. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu, termasuk penghargaan bagi desa-desa yang berhasil melunasi PBB-P2 secara penuh.

Tanggapan Masyarakat dan Tantangan Masa Depan

Kebijakan penghapusan denda pajak ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga menyatakan lega karena beban denda yang selama ini memberatkan kini dihapuskan. “Saya sangat bersyukur, karena denda yang menumpuk membuat kami kesulitan. Sekarang kami bisa bayar pajak pokok dengan lebih ringan,” ujar salah seorang warga, Ahmad, di Indramayu.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengurangi kesadaran warga untuk tetap taat pajak. Bapenda berencana menggiatkan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. Lucky Hakim juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih adil dan transparan.

Tujuan dan Harapan Masa Depan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah dan warga. Penghapusan denda menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Sebagai penutup, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Indramayu. Selain memberikan keringanan ekonomi, langkah ini juga memperkuat semangat kebersamaan menjelang Hari Jadi Indramayu ke-498 dan HUT RI ke-80, sekaligus mendukung visi Indramayu Reang yang lebih maju dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *