Informasi Terkini Mengenai PPPK Paruh Waktu
Pembaca setia, berikut ini adalah informasi terbaru mengenai pengajuan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sedang menjadi perhatian publik. Berbagai pihak terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah melakukan beberapa langkah penting dalam proses pengadaan pegawai ini.
Penetapan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bantul
Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar 3.000 pelamar PPPK Tahun 2024 diperkirakan akan menjadi PPPK paruh waktu. BKPSDM Bantul bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan pemetaan terhadap para pelamar sebelum menentukan jumlah usulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Plt. Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budihartomo, menyampaikan bahwa data pelamar sudah dikumpulkan melalui sistem pendaftaran yang digunakan sebelumnya. Dari data tersebut, terdapat lebih dari 3.000 nama yang tercatat sebagai calon PPPK paruh waktu.
Penutupan Usulan PPPK Paruh Waktu dan Perpanjangan Jadwal
Hari ini, Senin (25/8), merupakan tenggat waktu akhir untuk pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh instansi pusat maupun daerah. Surat Menteri PANRB Rini Widyantini yang dikeluarkan pada SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 memberikan perpanjangan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu, yang awalnya ditutup pada 20 Agustus.
Namun, setelah adanya perpanjangan, saat ini tidak ada lagi penundaan tambahan. Kepala BKN, Prof. Zudah Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan PPPK paruh waktu akan ditutup malam ini, pukul 23.59 WIB.
Data Usulan PPPK Paruh Waktu dan Penolakan
Berdasarkan data BKN, hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK paruh waktu mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66.495 usulan ditolak karena dua alasan utama, yaitu pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%).
Kesepakatan DPR, KemenPAN-RB, dan BKN dalam Pengadaan CASN 2024 dan PPPK Paruh Waktu
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN pada Senin (25/8) menghasilkan tujuh kesepakatan penting. Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek terkait pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dan PPPK paruh waktu.
Tujuh kesepakatan yang disepakati antara lain:
- Penyelarasan kebijakan pengadaan ASN dan PPPK.
- Penyesuaian mekanisme pengajuan dan persyaratan.
- Penggunaan sistem digital dalam proses seleksi.
- Penyempurnaan regulasi terkait jam kerja dan hak pegawai.
- Koordinasi antara instansi pemerintah dan lembaga terkait.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
- Penyelesaian masalah terkait anggaran dan alokasi sumber daya.
Kasus Noel dan Bobby dalam Pengurusan Sertifikat K3
Selain informasi terkait PPPK, terdapat kasus lain yang menarik perhatian, yaitu tentang mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer a.k.a Noel. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Noel pernah meminta sepeda motor kepada bawahannya, yaitu Irvian Bobby Mahendro (IBM). Bobby juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


