Dugaan Keterlibatan Gubernur Sumut dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, mengungkapkan dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting. Menurut Elfenda, Bobby patut dicurigai terlibat karena menggeser Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025 dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR.
Perubahan anggaran tersebut mencapai Rp 425 miliar. Total anggaran Dinas PUPR Sumut tahun ini meningkat menjadi Rp 1,25 triliun dari sebelumnya hanya sekitar Rp 800 miliar. Yang menjadi masalah, menurut Elfenda, pergeseran anggaran itu seharusnya dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti alat pertanian atau permodalan usaha kecil. Namun, justru digunakan untuk pembangunan jalan. Di sisi lain, tidak ada fee di bidang usaha produktif seperti di Dinas PUPR. Dan terbukti, pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar yang anggarannya masih digeser dari anggaran dinas lain malah sudah jadi bancakan.
Operasi tangkap tangan (OTT) Topan Ginting menjadi bukti bahwa ada indikasi korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Penangkapan Topan Ginting dan sejumlah orang lainnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, terkait suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Beberapa proyek yang terlibat antara lain:
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar
Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar
* Rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025
Elfenda menyatakan bahwa dengan adanya proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar, pihaknya memutuskan bahwa ada pergerakan uang. Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Bobby Nasution dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jika penyidik membutuhkan keterangannya, maka akan dipanggil.
Praktik pergeseran anggaran juga terjadi di era Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni. Elfenda menyatakan bahwa proyek jalan Sumatera Utara yang kemudian diusut oleh KPK sebenarnya belum ada anggarannya. Uang untuk pembangunan jalan masih dicari dan akan digeser dari dinas-dinas lain ke Dinas PUPR. Seolah-olah anggaran proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar itu sudah tersedia sehingga kontraktor tergiur dan berani memberikan imbalan alias uang muka. Semua itu terjadi karena keinginan Gubernur Sumut Bobby Nasution membangun jalan meski anggaran belum tersedia.
Elfenda pun mengkritik cara Bobby melakukan efisiensi anggaran dengan cara memotong anggaran dari dinas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia menyatakan Bobby mengalihkan anggaran itu untuk pembangunan jalan dengan dalih situasi darurat. Tim efisiensi APBD bentukan Bobby Nasution tidak boleh melakukan pemotongan anggaran dari berbagai dinas dan mengalihkannya dengan dalih situasi darurat untuk pembangunan jalan di Sumut. Pembangunan jalan bukan termasuk kategori darurat sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 1 Tahun 2025 yang selalu dijadikan dasar hukum oleh pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran.
Tim efisiensi APBD, menurut dia, seharusnya hanya berfungsi sebagai menyarankan efisiensi anggaran, bukan mengalihkannya apalagi sampai ikut mengeksekusi. Apalagi, menurut dia, tim efisiensi APBD bentukan Bobby Nasution sarat dengan nepotisme. Elfenda menyebut bahwa sebagian besar anggota tim efisiensi APBD Sumut adalah tim sukses dan keluarga serta sepupu Bobby. Beberapa diantaranya mantan tim pemenangan Bobby bernama Yudha Johansyah dan Firsal Mutyara. Mestinya tim efisiensi anggaran bukan tim sukses apalagi keluarga agar tidak ada konflik kepentingan.
KPK sebelumnya telah memanggil Deddy Rangkuti yang merupakan sepupu Bobby Nasution. Ia diperiksa KPK di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumut, 15 Agustus 2025. Deddy Rangkuti dan saudaranya Ricky Rangkuti disebut ikut membas pergeseran APBD Sumut 2025 termasuk usulan sejumlah proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.
Salah satu pejabat Eselon III Dinas Sosial Sumut mengatakan bahwa APBD Sumut 2025 telah dirombak sebanyak empat kali oleh tim bayangan bentukan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Tim tersebut bekerja tanpa SK dan melakukan pergeseran mata anggaran secara ugal-ugalan termasuk di Dinas Sosial. Anggaran di semua dinas dievaluasi. Kami setuju perjalanan dinas dipangkas demi efisiensi anggaran, namun banyak anggaran yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak dialihkan ke pembangunan infrastruktur. Pemotongan anggaran dilakukan tanpa konsultasi dengan kepala dinas. Padahal program sudah disusun oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah atau TAPD.


