Profil Miki Mahfud, Terduga Simpan Rp69 Miliar, Istri Bekerja di KPK

Posted on

KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Normal Meski Ada Pegawai yang Terkait dengan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan bahwa salah satu pegawainya adalah istri dari Miki Mahfud, salah satu tersangka dalam kasus pemerasan terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun, pihak KPK menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tetap menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga atau diketahui melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa hubungan antara pegawai KPK tersebut dengan Miki Mahfud diketahui setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus lalu, di mana sebanyak 14 orang diamankan.

Budi menjelaskan bahwa pegawai KPK tersebut sudah dimintai keterangan dan hasilnya menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui suaminya terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. “Hingga saat ini, ditemukan bahwa tidak ada keterlibatan langsung antara istri Miki Mahfud dengan kasus yang menjerat suaminya,” jelas Budi.

Profil Miki Mahfud dan Hubungan dengan KPK

Miki Mahfud, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, bekerja di PT KEM Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi. Selain Miki, tersangka lainnya termasuk Temurila. Dalam kasus ini, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Fakta menarik lainnya adalah bahwa Miki Mahfud ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK. Hal ini diungkap oleh Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa meskipun memiliki hubungan keluarga dengan seorang pegawai KPK, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Miki.

Penemuan Uang Hasil Pemerasan di Tiga Rekening

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro, menampung dana hasil pemerasan senilai Rp69 miliar di tiga rekening nominee. Salah satu rekening tersebut bahkan milik seorang petani. Menurut penjelasan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penggunaan rekening nominee sering digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan asli uang tersebut.

Irvian disebut sebagai tersangka yang paling banyak menerima hasil pemerasan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembelian kendaraan bermotor dan pembayaran DP rumah. Akibatnya, Irvian terancam dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus Pemerasan yang Dilakukan Noel dan Tersangka Lainnya

KPK juga mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan para tersangka lainnya. Sertifikasi K3, yang merupakan syarat wajib bagi pekerja di bidang tertentu, digunakan sebagai alat untuk memperoleh uang secara ilegal.

Noel dan rekan-rekannya menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga resmi. Dari tarif yang seharusnya hanya Rp275 ribu, para pekerja harus membayar hingga Rp6 juta. Bahkan, mereka mengancam memperlambat atau mempersulit proses jika tidak membayar sesuai permintaan.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, antara lain:

  • Irvian Bobby Mahendro
  • Gerry Adita Herwanto Putra
  • Subhan
  • Anitasari Kusumawati
  • Fahrurozi
  • Hery Sutanto
  • Sekarsari Kartika Putri
  • Supriadi
  • Temurila
  • Miki Mahfud
  • Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *