Alasan Setya Novanto Dibebaskan, Termasuk Bantu Ketahanan Pangan

Posted on

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dari Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Dengan demikian, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan selama 15 tahun berubah menjadi 12 tahun enam bulan.

Pembebasan bersyarat tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu narapidana harus menjalani dua per tiga masa pidana. Dengan total hukuman 12,5 tahun, maka Setya Novanto mendapat kesempatan untuk bebas pada 16 Agustus 2025. Meskipun sudah bebas, ia tetap memiliki kewajiban untuk laporan secara berkala dan mengikuti program pemasyarakatan.

Alasan Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Setya Novanto didasarkan pada perilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Salah satu bentuk kontribusi yang menonjol adalah inisiasi program klinik hukum. Program ini bertujuan untuk memberikan pendidikan hukum kepada warga binaan lainnya. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianto, menyatakan bahwa program tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak lapas.

“Program ini seperti peer educator, di mana warga binaan saling membantu dan mendukung,” ujar Rika. Selain itu, Setya Novanto juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas serta mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik.

Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bandung. Ia wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan. Menurut Rika, semua warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat akan dicek secara pertimbangan yang matang.

Pencabutan Hak Politik

Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, hak politik Setya Novanto dicabut selama 2,5 tahun. Pencabutan ini berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang. Rika menjelaskan bahwa pencabutan hak politik merupakan putusan pengadilan yang harus dijalankan oleh pihak pemasyarakatan.

“Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan, yaitu pencabutan hak politik selama 2,5 tahun setelah masa bimbingan berakhir,” jelas Rika. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan berasal dari pihak lapas, melainkan berdasarkan putusan MA.

Perubahan Hukuman Setya Novanto

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Namun, MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun enam bulan penjara. Selain itu, pidana denda diubah menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. MA juga mewajibkan narapidana mengganti uang sebesar 7,3 dollar AS yang dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan.

Dengan dasar ini, kewajiban membayar uang pengganti tersisa sebesar Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukumannya dikurangi, Setya Novanto masih memiliki tanggung jawab finansial yang harus dipenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *