Presiden Prabowo Sebut Kata “Tantiem” dalam Pidato di DPR
Dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut istilah “tantiem”. Penyebutan ini menarik perhatian masyarakat, terutama karena penggunaannya dalam konteks kritik terhadap pengelolaan BUMN.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ada BUMN yang rugi, namun komisarisnya masih menerima tantiem besar. Ia menegaskan bahwa tidak wajar jika seorang komisaris hanya rapat sebulan sekali tetapi mendapat tantiem hingga Rp40 miliar setahun. Ia juga meminta para direksi atau komisaris yang keberatan untuk mundur, karena banyak generasi muda yang siap menggantikan mereka.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) RI Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem diberikan setiap tahun jika perusahaan memperoleh laba. Di sisi lain, Persero dapat memberikan tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris jika kinerja perusahaan meningkat meskipun masih mengalami kerugian.
Tantiem merupakan bagian dari penghasilan selain gaji, honorarium, tunjangan, dan fasilitas. Pemberian tantiem dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan diperhitungkan sebagai biaya. Jika RUPS menetapkan jumlah tantiem yang berbeda dari RKAP, maka kelebihan atau kekurangannya dapat dikoreksi dalam laporan keuangan.
Faktor yang Dipertimbangkan dalam Pemberian Tantiem
Pemberian tantiem didasarkan pada dua faktor utama: pencapaian ukuran kinerja utama (key performance indicator) dan tingkat kesehatan perusahaan. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas hanya akan menerima tantiem jika pencapaian keduanya melebihi 70 persen. Batas maksimal pencapaian kinerja utama dalam perhitungan tantiem adalah 150 persen.
Ukuran kinerja utama dan tingkat kesehatan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemberian tantiem tidak sepenuhnya bersifat acak, melainkan berdasarkan penilaian objektif.
Besaran Tantiem yang Ditetapkan
Komposisi besaran tantiem berdasarkan Permen BUMN adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100 persen
- Anggota Direksi: 90 persen dari Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40 persen dari Direktur Utama
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36 persen dari Direktur Utama
Selain itu, pajak penghasilan atas tantiem ditanggung oleh masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas. Jika seseorang menjabat sebagai Direksi sekaligus Komisaris di anak perusahaan, ia hanya menerima tantiem dari anak perusahaan tersebut. Sementara itu, anggota Direksi yang mewakili BUMN dalam kerja sama operasi hanya menerima tantiem dari kerja sama tersebut.
Penetapan Tantiem oleh Dewan Komisaris dan Pengawas
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas berhak menetapkan pemberian tantiem kepada Sekretaris Dewan Komisaris dan Pengawas. Namun, dalam proses penetapan ini, mereka harus memperhatikan kondisi keuangan perusahaan serta aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tantiem tidak memberatkan keuangan perusahaan dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan BUMN yang sehat.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tantiem dapat menjadi insentif yang proporsional bagi manajemen BUMN, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara.


