Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut Naik atau Tidak?

Posted on

Jadwal dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 yang Harus Diketahui

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 akhirnya telah berakhir. Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sempat memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu hingga tanggal 25 Agustus 2025, kini proses pendaftaran tersebut sudah selesai. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Para tenaga honorer kini mulai bertanya-tanya mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu 2025, terutama untuk wilayah Kabupaten Garut. Berikut ini informasi lengkap mengenai aturan gaji PPPK paruh waktu serta prediksi nominalnya di beberapa wilayah Indonesia.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku. Prediksi besarannya tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut ini adalah prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan UMP masing-masing daerah:

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.624
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Banten: Rp2.905.199
  • Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Bali: Rp2.996.560
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Papua: Rp4.285.848

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut

Untuk wilayah Kabupaten Garut, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Berdasarkan data terbaru, besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut adalah sebesar:

  • Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41

Perlu diketahui bahwa kenaikan UMK 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Aturan kenaikan gaji ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi dan disahkan gubernur.

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut ini adalah jadwal terbaru untuk seleksi PPPK paruh waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
  • Usulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025

Dengan penjelasan di atas, para calon peserta dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi PPPK paruh waktu 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *