Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Diperhatikan, Pakar Hukum Sebut Sulit Diterima

Posted on

Penangguhan Penahanan yang Diajukan oleh Nikita Mirzani

Nikita Mirzani, artis yang dikenal dengan sifatnya yang sensasional, akhirnya mengajukan penangguhan penahanan setelah menjalani masa tahanan selama sekitar lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Ia diketahui mendekam di balik jeruji sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra. Penahanan tersebut terkait dengan laporan yang diajukan oleh pengusaha kecantikan Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah hukum yang dilakukan oleh Nikita adalah dengan mengajukan surat permohonan resmi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan seusai sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8/2025). Dalam hal ini, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan terkait ajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Nikita.

Menurut Tony RM, sebagai terdakwa, Nikita memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim atau ketua pengadilan yang memiliki kewenangan. “Ya, sah-sah saja sebagai terdakwa itu boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim yang dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa,” ujar Tony.

Namun, ia juga menilai bahwa sikap Nikita di persidangan akan menjadi pertimbangan penting bagi hakim. “Nah, tapi kalau saya boleh analisa ya, ee… Nikita ini kan terdakwa yang kita ketahui bersama ya lumayan kritis ya. Kemudian juga ada perdebatannya kan gitu, dan itu semua itu dinilai oleh hakim.”

Tony juga menambahkan bahwa meskipun terdakwa bersikap mengelak, hal itu tidak akan banyak berguna jika bukti-bukti yang ada sudah kuat. “Nah, karena mengelak terus juga percuma kalau alat bukti-alat buktinya sudah mendukung kan itu. Nah, ini juga ya, setelah proses sidang sampai terakhir Kamis kemarin itu, dinilai oleh hakim juga menjadi pertimbangan apakah dikabulkan atau tidak, kan itu kan termasuk sikap.”

Secara objektif, Nikita bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Namun, secara subjektif, keputusan tetap berada di tangan hakim atau ketua pengadilan. “Jadi secara objektif memang bisa ditahan karena ancamannya di atas 5 tahun. Tetapi secara subjektif ini, ini kan penilaian orang yang mempunyai kewenangan menahan, dalam hal ini hakim atau ketua pengadilan, untuk dapat mengabulkan permohonan penanggungan penahanan atau tidak.”

Alasan Nikita Mengajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani mengatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar dan semua terdakwa dapat mengajukannya. “Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu,” ucap Nikmir, sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung ini mengungkap alasan dirinya meminta penangguhan penahanan. Ibu tiga anak ini mengaku memiliki anak yang masih butuh pendampingan orang tua. “Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama,” ujar Nikita.

Ia juga menyebut bahwa penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini adalah yang terlama pernah ia rasakan. “Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan,” kata Nikita Mirzani.

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Kasus ini bermula dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Ulasan bernada kurang positif tersebut memicu reaksi keras dari sang dokter. Setelah unggahan itu, Reza disebut langsung menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra. Dalam komunikasi tersebut, pihak Reza mengaku dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai “uang tutup mulut”.

Pada 14 November 2024, Reza Gladys menyerahkan uang Rp2 miliar melalui transfer, disusul Rp2 miliar secara tunai pada keesokan harinya. Merasa telah dirugikan, ipar pedangdut Siti Badriah itu kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, Nikita bersama Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Seiring berjalannya proses hukum, muncul ketegangan baru. Fitri Salhuteru, yang berada di pihak Reza Gladys, kerap melontarkan sindiran terhadap kubu Nikita, sehingga perseteruan keduanya semakin mencuat ke publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *