Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Pendaftaran 26 Agustus 2025

Posted on

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan: Jadwal dan Persyaratan yang Harus Diketahui

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis membutuhkan perhatian khusus. Jika tidak segera diperpanjang, pemilik SIM akan harus membuat SIM baru, yang tentu lebih rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal layanan SIM keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan.

Layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan tersedia setiap hari dari Senin hingga Minggu. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku telah melewati batas, maka proses pengajuan SIM baru harus dilakukan. Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling untuk minggu ini:

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui saat mengajukan perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Dengan mengetahui jadwal, persyaratan, dan alur proses perpanjangan SIM, masyarakat dapat lebih mudah mengurus kebutuhan administratifnya. Pastikan untuk datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *