Respons MUI dan AMPHURI terkait Kementerian Haji

Posted on

Perubahan Status BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah telah memproses perubahan nomenklatur tersebut. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Menurutnya, Kementerian Hukum hanya bertugas mengharmonisasi aturan terkait penyelenggaraan haji dan rumah ibadah. Ia juga menyatakan akan berupaya agar peraturan presiden tentang pembentukan kementerian tersebut segera terbit.

Presiden Prabowo Subianto dianggap memiliki keinginan untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah agar sistem penyelenggaraan haji lebih diperkuat. Menurut Supratman, revisi UU Haji tidak dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah ada selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah dapat sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah. Selain itu, sistem yang diterapkan harus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Presiden ingin mempercepat terbitnya peraturan presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, peraturan presiden ini penting agar lembaga tersebut bisa segera mempersiapkan pelaksanaan haji mendatang. Pesan utama dari Presiden adalah bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi wajahnya integritas.

Tanggapan MUI dan AMPHURI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap rencana peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. MUI menilai kehadiran lembaga baru ini dapat lebih mengoptimalkan peran negara dalam penyelenggaraan haji. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa MUI siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan dukungan untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal melalui fatwa-fatwa keagamaan terkait ibadah haji.

Asrorun berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjamin umat Islam yang wajib haji dapat melaksanakan kewajiban secara baik, terpenuhi syarat rukun, serta terlayani sarana-prasarana untuk ibadah dengan baik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan MUI, khususnya dalam penyelenggaraan haji. Menurutnya, Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang menjadi pedoman bagi kementerian.

Selain itu, Asrorun mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), terutama dalam hal pelaksanaan pembinaan jemaah haji pasca-pelaksanaan haji, terkait dengan transformasi kelembagaan dan ketenagakerjaan.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid menyatakan harapan bahwa lahirnya kementerian ini akan menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat.

Menurut Mufid, AMPHURI telah lama mendorong adanya kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Usulan tersebut juga sempat disampaikan kepada Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat fungsi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap masyarakat. Warga negara perlu dilindungi dan dibina agar tidak sembarangan berangkat tanpa melalui PPIU dan PIHK resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *