Peluang Besar MA Mengabulkan Pemakzulan Bupati Pati, Dua Kesalahan Fatal Sudewo

Posted on

Peluang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Mahkamah Agung

Pihak terkait memperkirakan adanya peluang besar bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Hal ini didasarkan pada beberapa kebijakan yang dinilai melanggar aturan hukum dan tata kelola pemerintahan. Selain itu, adanya dugaan pelanggaran dalam proses mutasi dan demosi pegawai aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi dasar utama.

Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, ada dua kasus utama yang telah diselidiki oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati. Pertama, terkait kebijakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), serta kedua, masalah mutasi dan demosi ASN. Dalam pandangan Bivitri, hal-hal tersebut bisa menjadi dasar kuat untuk dibawa ke MA.

“Dasar utama adalah apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan mencakup menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Ia mencontohkan, pengambilan kebijakan PBB-P2 harus dilakukan secara partisipatif sesuai UU Pemda. Jika tidak, maka akan menjadi dasar kuat untuk pemakzulan.

Selain itu, proses mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bivitri menyebutkan bahwa beberapa pejabat sudah dilantik sebelum surat peraturan teknisnya diterbitkan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur.

Pentingnya Pemeriksaan Silang

Bivitri menyarankan agar Bupati Pati dihadirkan langsung dalam rapat Pansus. Meskipun nantinya Bupati akan membela diri, ia menilai pentingnya persiapan pertanyaan tajam untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap data-data yang diperoleh dari pertemuan sebelumnya.

Contohnya, jika diklaim bahwa kebijakan PBB-P2 sudah partisipatif, maka bisa ditanyakan apakah ada bukti partisipasi yang nyata. “Kami menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tajam agar prosesnya lebih efektif,” katanya.

Terkait kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Pansus. “Kasus di KPK terjadi sebelum Bupati Sudewo menjabat. Maka, tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket ini.”

Proses Pansus Berjalan Sesuai UU

Menurut akademisi dari Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, proses Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai jalur, baik dari segi materi maupun waktu. “Sampai saat ini, masih on the track,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Pansus merupakan mekanisme konstitusional. Jika masyarakat memberikan masukan, maka DPRD akan meresponsnya. “Kita tidak perlu mengukur sampai MA lebih dulu. Ikuti mekanisme Pansus saja,” tambahnya.

Tanggung Jawab Pansus dan Peran Masyarakat

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang pakar hukum untuk mengkonsultasikan tahapan yang telah dijalankan. “Kami juga serahkan data-data temuan Pansus kepada para ahli,” katanya.

Ia berharap masyarakat Pati tetap mendukung Pansus dan tidak sampai kendor dalam pengawasan. “Jangan sampai ada yang masuk angin,” tegas politisi PDIP ini.

Proses pemakzulan ini membutuhkan kesiapan dan kejelasan dalam setiap langkah. Dengan pendekatan yang tepat dan data yang kuat, peluang pemakzulan Bupati Sudewo di MA sangat terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *