Pentingnya Pemasangan Patok Tanah dalam Menjaga Kepemilikan Aset
Pemasangan patok tanah merupakan langkah penting dalam menjaga kejelasan batas lahan dan mencegah sengketa kepemilikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan bahwa patok tanah tidak hanya berfungsi sebagai tanda batas, tetapi juga membantu membedakan kawasan hutan dan non-hutan. Dengan demikian, patok tanah menjadi alat yang efektif untuk melindungi aset yang dimiliki oleh individu atau kelompok.
Nusron menyampaikan bahwa penggunaan patok dengan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi lebih disarankan dibandingkan metode tradisional seperti pohon, jembatan, atau gundukan. Hal ini karena benda-benda tersebut rentan rusak atau hilang, sehingga bisa memicu ketidakjelasan batas lahan. Jika jembatan dirobohkan, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, batas lahan bisa menjadi kabur dan akhirnya menyebabkan perselisihan antara pemilik lahan.
Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat agar melibatkan pemilik lahan sekitar saat memasang patok. Tujuannya adalah agar batas yang ditentukan benar-benar disepakati bersama, sehingga mengurangi potensi konflik di masa depan. Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan bahwa patok tanah dipasang secara adil dan transparan.
Ketentuan Bentuk dan Ukuran Patok Tanah
Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:
Untuk Luas Lahan Kurang dari 10 Hektar
-
Pipa Besi atau Batang Besi
Pipa besi atau batang besi dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter 5 sentimeter. Sebagian besar dimasukkan ke dalam tanah sejauh 80 sentimeter, sedangkan 20 sentimeter sisanya dicat merah. -
Pipa Paralon Berisi Beton
Pipa paralon yang diisi dengan campuran pasir, kerikil, dan semen. Panjang minimal 100 sentimeter, diameter 5 sentimeter. 80 sentimeter dimasukkan ke dalam tanah, dan 20 sentimeter sisanya dicat merah. -
Kayu Besi, Bengkirai, Jati, dan Lainnya
Kayu kuat dengan panjang minimal 100 sentimeter dan lebar 7,5 sentimeter. 80 sentimeter dimasukkan ke dalam tanah, sedangkan 20 sentimeter sisanya dicat merah. Untuk daerah rawa, panjang kayu minimal 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter. Di bagian bawah ujung kayu, dipasang dua potong kayu sejenis berbentuk salib. -
Tugu dari Bata atau Batako
Tugu dari batu bata atau batako dengan ukuran minimal 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter. Setengah bagian dimasukkan ke dalam tanah. -
Tugu dari Beton, Batu Kali, atau Granit
Tugu dari beton, batu kali, atau granit dengan ukuran minimal 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter. 0,40 meter dimasukkan ke dalam tanah. Jika terbuat dari beton, maka di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
Jika ada perbedaan bentuk dan ukuran patok karena kondisi lokasi, keputusan akan ditentukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).
Untuk Luas Lahan Lebih dari 10 Hektar
-
Pipa Besi
Pipa besi dengan panjang minimal 1,5 meter dan diameter 10 sentimeter. 1 meter dimasukkan ke dalam tanah, sedangkan sisanya diberi tutup besi dan dicat merah. -
Besi Balok
Besi balok dengan panjang minimal 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter. 1 meter dimasukkan ke dalam tanah, sedangkan bagian yang muncul di atas tanah dicat merah. -
Kayu Besi, Bengkirai, Jati, dan Lainnya
Kayu kuat dengan panjang minimal 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter. 1 meter dimasukkan ke dalam tanah, sedangkan 20 sentimeter dari ujung bawah dipasang dua potong kayu sejenis berbentuk salib. -
Tugu dari Bata atau Batako
Tugu dari batu bata atau batako dengan ukuran minimal 0,30 meter x 0,30 meter dan tinggi 0,60 meter. Berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sebesar 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter. -
Pipa Paralon
Pipa paralon yang diisi dengan beton, panjang minimal 1,5 meter dan diameter 10 sentimeter. 1 meter dimasukkan ke dalam tanah, sedangkan bagian yang muncul di atas tanah dicat merah.
Dalam setiap kasus, jika terdapat perbedaan bentuk dan ukuran patok karena kondisi lokasi, keputusan akan ditentukan oleh Kepala Kantah.


