Tindakan Tegas Terhadap Pegawai Samsat yang Diduga Lakukan Pungli
Setelah viralnya sebuah kejadian di mana seorang pegawai Samsat Lubuklinggau diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan 2025, UPTB Samsat Lubuklinggau mengambil langkah tegas dengan memberhentikan staf tersebut. Kejadian ini menimbulkan keluhan dari wajib pajak dan memicu reaksi cepat dari pihak Samsat.
Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap wajib pajak dan oknum staf yang terlibat. Ia menyatakan bahwa staf yang terbukti melakukan kesalahan sudah diberhentikan sementara atau diberhentikan secara permanen. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa semua pengunjung Samsat dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Kami juga akan terus meningkatkan kualitas layanan agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Addi.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini terjadi saat Addi dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan di luar kantor Samsat. Saat itu, terjadi kesalahpahaman antara wajib pajak dan petugas. Meskipun demikian, kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan.
Addi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, wajib pajak datang untuk membayar pajak dua kendaraan. Satu kendaraan sudah dalam proses, sedangkan satunya lagi baru akan diproses. Salah satu kendaraan tersebut atas nama Masgita, yang KTP-nya sudah kadaluarsa sehingga diminta untuk melakukan balik nama. Biaya yang harus dibayarkan mencapai total Rp684.000, termasuk PKB + SWDKLLJ sebesar Rp299.775, STNK dan ganti Plat sebesar Rp160.000, serta BPKB sebesar Rp225.000.
Namun, ketika wajib pajak mengecek melalui aplikasi, hanya biaya PKB yang tercantum. Sementara biaya cetak Plat dan BBNKB tidak dihitung. Dari situ, muncul angka sebesar Rp500.000 yang menjadi sumber permasalahan.
Peristiwa ini juga viral di media sosial setelah seorang netizen bernama Favo Mini membagikan pengalamannya. Menurut Favo, anaknya, Taslim, harus membayar pajak kendaraan dengan rincian yang tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi. Petugas Samsat meminta uang Rp500.000 karena tidak membawa KTP asli, dan jika ada orang dalam, biaya bisa lebih mahal.
Favo mengungkapkan bahwa ayahnya merasa kesal karena selisih biaya yang cukup besar. Meski ia memahami biaya administrasi, namun jumlah yang dikeluarkan terasa sangat berlebihan.
“Biaya tambahan sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 bisa diterima, tapi jika sampai mencapai Rp500.000 hingga Rp750.000, itu membuat bapak saya kesal,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Addi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan internal sejak semalam. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh staf Samsat untuk lebih waspada dan memberikan pelayanan yang transparan.
Dengan tindakan tegas yang diambil, UPTB Samsat Lubuklinggau berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses pembayaran pajak kendaraan berjalan dengan adil dan benar.


