Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp105 Miliar

Posted on

Sidang Praperadilan Mantan Direktur PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi

Pada hari Kamis (21/8/2025), Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana praperadilan terhadap mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi, Wendy Hartanto (WH). Sidang ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemohon untuk menolak status tersangka korupsi yang diberikan oleh pihak berwenang. Dalam agenda sidang tersebut, hakim Dominggus Silaban memimpin pembacaan permohonan pemohon.

Pemohon dalam kasus ini adalah Wendy Hartanto, sementara termohonnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Penyidik Kejati Jambi sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018 hingga 2019. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa hubungan antara PT PAL dan Bank BNI merupakan masalah perdata, bukan pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa macetnya pembayaran kredit harus diselesaikan melalui proses hukum perdata, bukan tindakan hukum pidana.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari Pengadilan Niaga Medan terkait PT PAL. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perusahaan daripada tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa penggunaan dana kredit tidak serta merta dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Mereka merujuk pada Yurisprudensi MA No.1095/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah perdata.

Dalam replik, pemohon juga mengungkapkan bahwa salah satu kredit dari Bank BNI digunakan untuk melunasi utang perusahaan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp75,2 miliar. Pemohon menekankan bahwa uang tersebut bukan diterima secara pribadi, melainkan digunakan untuk membayar utang perusahaan.

Pemohon juga meminta hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara, serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan yang dikeluarkan oleh termohon terkait penetapan tersangka atas dirinya.

Usai pembacaan replik, hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (22/8/2025) dengan agenda pembacaan duplik termohon dan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Daftar Tersangka Kasus Kredit Bank BNI

Selain Wendy Hartanto, ada empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Bengawan Kamto (BK), AR, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan. Keempat tersangka diduga melakukan manipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat pengajuan fasilitas kredit senilai Rp105 miliar.

Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi data sehingga penyidik menganggap terjadi pembobolan terhadap bank BUMN. Namun, sesungguhnya yang dibobol adalah pengajuan kredit, bukan bank itu sendiri. Dana kredit yang diperoleh digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Bengawan Kamto, yang merupakan salah satu orang terkaya di Jambi, diduga mengetahui dan terlibat dalam proses fasilitas kredit tersebut. Begitu pula dengan AR, yang selaku komisaris dan pemegang saham PT PAL, diduga ikut serta dalam proses pembobolan kredit.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi. Mereka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *