Pemeriksaan Orang Tua Prada Lucky Namo di Markas Denpom Kupang
Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, ayah dan ibu dari almarhum Prada Lucky Namo, telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana IX/1. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (21/8/2025), mulai pukul 09.30 WITA hingga 18.20 WITA di Denpom Kupang, yang terletak di Jalan Polisi Militer Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Paulina Mirpey didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lebih dari tiga orang perwakilan LPSK hadir untuk mendampinginya selama proses pemeriksaan. Berbeda dengan Kristian Namo yang beberapa kali keluar masuk ruangan pemeriksaan, Paulina Mirpey tetap berada di lokasi sejak awal pemeriksaan hingga akhirnya meninggalkan markas Denpom Kupang.
Saat dihubungi di kediamannya, Paulina Mirpey belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Ia tampak kelelahan dan memilih beristirahat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua orang tua Prada Lucky Namo memberikan keterangan kepada penyidik mengenai komunikasi dan informasi yang mereka ketahui tentang kasus yang menimpa putra mereka.
Perwakilan LPSK yang mendampingi Paulina Mirpey tidak ingin memberikan detail tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom Kupang. Setelah mengantar Paulina Mirpey ke rumahnya di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, LPSK langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Lusy Namo, kakak kandung dari Prada Lucky Namo, menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh orang tua mereka dapat menjadi gambaran utama dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya rekonstruksi yang dilakukan agar tidak ada bagian yang terlewat, termasuk bagaimana para pelaku bertindak.
“Semoga apa yang diberikan bapa dan mama bisa memberikan titik terang agar kasus ini terungkap. Dan saat rekonstruksi digelar, saya harap tidak ada yang ditutup-tutupi. Sesuai dengan perbuatan mereka, jangan sampai rekonstruksi mereka karang lagi,” ujar Lusy.
Ia juga berharap agar kasus ini ditangani secara transparan. Dengan terbukanya kasus, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengetahui perkembangannya. “Semoga segera dirilis para pelakunya dan publik juga tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Terbuka, semua masyarakat tahu, muka para pelaku kejahatan itu,” tambahnya.
Lusy menegaskan bahwa para pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. Ia tidak ingin hukuman yang diberikan justru tidak sesuai atau bahkan meringankan para pelaku.
Sebelumnya, Sepriana menyetujui perlindungan dari LPSK yang ditawarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat berkunjung ke rumah Prada Lucky di Kupang. Persetujuan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan keluarga korban menerima keadilan dan hak-hak mereka terkait kasus ini.
Sepriana juga mempercayakan proses internal TNI dalam menangani kasus anaknya. Ia yakin 20 pelaku yang merenggut nyawa putra pertamanya akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Kami menunggu kasus hukum yang sedang berjalan dan kami percaya karena panglima sudah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini,” kata Sepriana.
Pemanggilan orang tua Prada Lucky Namo terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky sendiri meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 6 Agustus 2025. Diduga, ia meregang nyawa akibat dianiaya seniornya di asrama setempat. Tubuhnya dipenuhi luka-luka tidak wajar yang menyebabkannya kritis di rumah sakit sejak dirawat intensif sejak 2 Agustus 2025.


