Fakta Anggota DPR RI Masak Mie dengan Elpiji 3 Kg Terungkap, Habiburokhman Beri Pernyataan

Posted on

Fakta di Balik Video Masak Mie Instan Anggota DPR RI

Sebuah video yang menampilkan anggota DPR RI, Habiburokhman, memasak mi instan menggunakan gas elpiji 3 kg atau yang dikenal sebagai “gas melon” menjadi sorotan publik. Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Dalam video yang diunggah ke akun TikTok pribadi @habiburokhman, terlihat Habiburokhman mengenakan kaus biru sambil memasak mi instan di atas kompor yang tersambung langsung ke tabung gas subsidi. Ia juga menyampaikan candaan dengan berkata, “Janganlah seperti mie instan, ngakunya mie goreng tapi direbus.” Meski terlihat santai, unggahan ini justru memicu kritik dari warganet.

Gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai ketentuan pemerintah. Penggunaannya oleh anggota DPR dinilai tidak tepat sasaran, sehingga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Setelah ramai dibicarakan, Habiburokhman akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa lokasi dalam video bukanlah rumah pribadinya, melainkan posko relawan yang ditempati oleh office boy bernama Abubakar. Menurutnya, penggunaan gas melon oleh Abubakar masih sesuai dengan ketentuan karena pendapatannya terbatas.

“Kalau dilihat dari pendapatan Pak Abubakar, ya memang layak menggunakan gas melon. Tapi saya tegaskan, itu bukan rumah saya,” ujar Habiburokhman saat diwawancarai oleh awak media.

Ia juga mengakui bahwa video tersebut dibuat untuk keperluan konten. Meskipun demikian, ia menerima kritik publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Namanya masukan dari masyarakat, tentu kami terima dengan ikhlas. Semua kritik harus dianggap positif,” tutup Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Peraturan Mengenai Penggunaan Gas Elpiji 3 kg

Gas elpiji 3 kg adalah produk subsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro agar dapat mendapatkan energi memasak dengan harga lebih murah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, disebutkan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya ditujukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Artinya, sasaran utama dari penggunaan gas ini adalah kelompok masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, penggunaannya oleh anggota DPR dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa warganet mempertanyakan mengapa seorang anggota DPR yang menerima tunjangan lebih dari Rp100 juta per bulan menggunakan gas bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat miskin. Mereka juga menyampaikan kritik melalui berbagai komentar di media sosial.

Beberapa komentar warganet antara lain:
– “Om Dewan, itu gas melon merknya untuk rakyat miskin, kenapa malah om dewan yang pakai itu? Masa iya, anggota dewan ikut menikmati subsidi untuk rakyat?”
– “Miris!! Pak dewan masak mie pakai gas melon.”
– “Pak dewan yang terhormat, bukankah Gas Elpiji 3 kg itu untuk masyarakat miskin, apakah bapak termasuk orang miskin?”

Ada juga warganet yang menyindir Habiburokhman untuk menggunakan Minyakita, yang juga bersubsidi. “Kalau boleh tahu kenapa tidak pakai ‘Minyak Kita’, kok malah pakai Tropical kan Minyak Kita ‘produk’ pemerintah.”

Kesimpulan

Video yang memperlihatkan Habiburokhman memasak mi instan menggunakan gas melon telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Meski ia menjelaskan bahwa penggunaan gas tersebut dilakukan oleh office boy dan sesuai dengan ketentuan, kritik tetap muncul dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam penggunaan subsidi yang diberikan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *