Jejak Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi di HUT RI

Posted on

Rekam Jejak Putri Candrawathi, Istri Mantan Kadiv Propam yang Dapat Remisi

Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 9 bulan dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pembebasan ini diberikan oleh pihak lembaga pemasyarakatan setelah ia menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 2 Tangerang.

Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J, dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung. Dalam perkembangan terbaru, ia menerima remisi umum selama 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan atas donor darah sebanyak 2 bulan.

Pemberian remisi ini disampaikan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin. Menurutnya, Putri Candrawathi telah memenuhi syarat untuk menerima remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Ia tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan memiliki perilaku yang baik di dalam lapas.

Latar Belakang Putri Candrawathi

Putri Candrawathi adalah putri dari seorang Jenderal TNI berbintang satu yang telah pensiun. Ia bertemu dengan Ferdy Sambo pada tahun 1988 saat keduanya masih bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah dewasa, mereka menikah dan memiliki tiga orang anak, dua di antaranya perempuan dan satu laki-laki.

Sebelum menikah, Putri Candrawathi bekerja sebagai tenaga medis. Namun, setelah menikah, ia lebih fokus pada kehidupan keluarga bersama suaminya. Meski begitu, ia tetap aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Salah satunya adalah membangun sekolah ketika Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes pada tahun 2014. Sekolah yang dibangunnya adalah TK Kemala Bhayangkari 28, yang terletak di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nama Putri Candrawathi mencuat setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dilaporkan mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, penyelidikan Bareskrim menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak benar. Semua saksi yang diperiksa menyatakan bahwa Brigadir J tidak pernah masuk ke kamar Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo dianggap sebagai otak pembunuhan. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, untuk menembak Brigadir J. Awalnya, Ferdy Sambo meminta Bripka Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor, namun ia menolak. Akhirnya, Bharada E yang dipilih sebagai pelaku.

Selama proses pembunuhan, Putri Candrawathi berada di kamar yang hanya berjarak tiga meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, Bripka RR masih berada di halaman rumah, sedangkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo untuk menjaga-jaga jika ada perlawanan.

Setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo menembak korban lagi di bagian kepala untuk memastikan kematian. Ia juga menembak dinding rumah untuk merekayasa kasus seolah-olah terjadi baku tembak.

Perkembangan Terkini

Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun vonis ini diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Selain Ferdy Sambo, terdapat empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Bharada E sudah bebas, sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *