Selain Rumah, Anggota DPR Dapat Kenaikan Tunjangan Beras Rp 12 Juta dan Bensin Rp 7 Juta

Posted on

Penjelasan Lengkap Pendapatan Anggota DPR RI

Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, kenaikan ini bukan satu-satunya komponen yang memengaruhi pendapatan mereka. Selain itu, beberapa tunjangan lain juga mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan situasi ekonomi saat ini.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa ada kenaikan beberapa tunjangan setiap bulannya. Misalnya, tunjangan beras meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta, sedangkan tunjangan bensin naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta. Meskipun demikian, ia menilai besaran tunjangan tersebut masih kurang mencerminkan mobilitas para anggota dewan yang cukup tinggi.

Adies juga membantah adanya kenaikan gaji para wakil rakyat di Senayan. Saat ini, gaji pokok anggota DPR berkisar antara Rp 6,5 juta per bulan. Kenaikan hanya terjadi pada beberapa tunjangan, bukan pada gaji pokok. Menurutnya, kenaikan tunjangan ini disesuaikan dengan inflasi dan harga kebutuhan pokok saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang dinilai memberikan pertimbangan khusus terhadap anggota DPR.

Selain itu, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan diberikan karena para anggota DPR tidak lagi tinggal di rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. Tunjangan ini dipotong pajak sehingga uang yang diterima sekitar Rp 50 juta. Adies menyebutkan bahwa tunjangan perumahan hanya diberikan untuk anggota DPR biasa, sementara pimpinan DPR tetap mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa tunjangan perumahan bukanlah kenaikan gaji. Ia menjelaskan bahwa RJA Kalibata sudah tidak layak huni dan biaya pemeliharaannya tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain alasan teknis, ada pertimbangan strategis seperti rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur serta keterbatasan lahan di RJA.

Tunjangan perumahan ini telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya sekitar Rp 50 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan acuan salah satunya adalah tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta. Indra menekankan bahwa tunjangan ini bukan kenaikan gaji, karena sejak diberlakukan pertama kali, tunjangan perumahan belum pernah mengalami kenaikan.

Meski gaji tidak naik, adanya tunjangan perumahan bagi anggota dewan otomatis menambah pendapatan bulanan. Kini, setiap anggota dewan berhak menerima take home pay lebih dari Rp 100 juta per bulan. Berikut rincian pendapatan anggota DPR RI:

Gaji Pokok

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Melekat Per Bulan

  1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok = Rp 420.000
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak) = Rp 168.000
  3. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  6. Uang sidang: Rp 2.000.000

Tunjangan Lain Per Bulan

  1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  5. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Dengan komponen-komponen tersebut, total pendapatan anggota DPR per bulan sudah lebih dari Rp 50 juta. Jika ditambah dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, maka setiap anggota dewan berhak membawa pulang lebih dari Rp 100 juta per bulan. Besaran tiap komponen berbeda jika yang bersangkutan menjabat sebagai ketua atau wakil ketua. Dengan kata lain, pendapatan ketua atau wakil ketua DPR lebih besar dari anggota biasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *