Samsat Keliling Bekasi dan Karawang, Rabu 13 Agustus 2025

Posted on

Layanan Samsat Keliling untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Samsat Keliling adalah salah satu inisiatif pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Samsat sendiri merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi publik.

Berbeda dengan layanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan terbatas, seperti pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL). Layanan ini diberikan langsung ke pemilik kendaraan atau wajib pajak yang tinggal jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Layanan Samsat Keliling dilakukan melalui metode jemput bola, yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan langsung ke lokasi yang ditentukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) dari tahun terakhir

Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan secara langsung di dalam mobil Samsat Keliling.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang pada Rabu (13/8/2025):

1. Samsat Keliling Kota Bekasi

  • Waktu: 09.00–11.00 WIB
  • Lokasi: Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi
  • Catatan: Setiap akhir bulan, layanan Samsat Kota Bekasi mulai dari jam 08:00 hingga 11:00 WIB.

Selain Samsat Keliling, layanan pajak tahunan kendaraan juga tersedia di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jam Operasional: Senin–Jumat 08.00–14.00, Sabtu 08.00–11.00.

Layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, antara lain:
– Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede

– Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center

– Outlet Pondok Melati

– Outlet Harapan Indah

– Outlet Drive Thru Ahmad Yani

Jam operasionalnya sama, yaitu Senin–Jumat 08.00–14.00 dan Sabtu 08.00–11.00.

2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi

  • Waktu: 09.00–13.00 WIB
  • Lokasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi

Selain itu, ada Samsat Outlet Metland Tambun yang berpindah ke Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Jam Operasional: Senin–Jumat 09.00–14.00.

Ada juga Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasional Senin–Jumat 09.00–14.00.

Samsat Outlet Cibarusah juga tersedia di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasional yang sama.

3. Samsat Keliling Kabupaten Karawang

  • Waktu: 09.00–12.00 WIB
  • Lokasi:
  • Samsat Keliling 1: Perempatan Pagadungan Tempuran
  • Samsat Keliling 2: Kawasan Industri Surya Cipta

Di wilayah Karawang, layanan pajak tahunan juga tersedia melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek, Samsat Outlet BJB Rengasdengklok, dan Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.

Selain itu, Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha, juga menyediakan berbagai layanan seperti Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk/Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Duplikat/Rubentina, Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Pajak Air Permukaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *