Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang Membuat Warga Kaget
Sejumlah warga di Jawa Tengah dan Jawa Timur kembali mengalami kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sangat signifikan. Hal ini menimbulkan kegundahan dan protes dari masyarakat, terutama karena kenaikan tersebut terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Salah satu contohnya adalah Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ia tidak menyangka bahwa tagihan PBB yang ia terima naik hingga 441 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya, Tukimah hanya membayar sebesar Rp161 ribu pada 2024, namun kini harus membayar hingga Rp872 ribu. Perubahan ini terjadi karena nilai jual objek pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi meningkat drastis dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam waktu satu tahun.
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah. Di atas tanah tersebut terdapat tiga bangunan, yaitu rumah tempat tinggal Tukimah, warung miliknya, serta rumah adiknya. Seluruh bangunan tersebut berada di atas tanah dengan status kepemilikan yang belum dipisahkan, sehingga dihitung sebagai satu objek pajak. Ini membuat kenaikan pajak terasa lebih berat bagi Tukimah.
Penjelasan Dari Pemerintah Daerah
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di wilayahnya. Kenaikan yang dialami Tukimah terjadi akibat penilaian ulang objek pajak. Fokus penilaian ini dilakukan pada bidang tanah yang mengalami perubahan fungsi atau berada di lokasi strategis. Lahan Tukimah, misalnya, berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi, sehingga masuk dalam klaster kedua setelah jalan nasional.
Selain itu, terdapat tiga bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, meskipun belum ada pemecahan objek pajak. Akibatnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih muncul secara global. Penilaian dilakukan berdasarkan harga transaksi riil di sekitar lokasi, diverifikasi ulang di lapangan, serta disesuaikan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ruang Untuk Mengajukan Keringanan
Meski demikian, Pemkab Semarang memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan atau keringanan pajak. Jika wajib pajak merasa keberatan, mereka dapat mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Semarang. Keringanan ini diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kemampuan warga membayar pajak dan kondisi ekonomi lokal.
Bupati Semarang juga telah mengeluarkan SK yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame untuk periode 2013–2023, berlaku hingga 30 September 2025.
Kasus Serupa Di Jombang
Di Jawa Timur, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Jombang. Ratusan warga membawa koin untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk protes atas kenaikan yang sangat besar. Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, mengaku keberatan karena pajaknya naik dari Rp300.000 menjadi Rp1,2 juta. Untuk melunasi kewajiban tersebut, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.
Menurut Kepala Bapenda Jombang, Hartono, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data NJOP pada 2023. Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam, sehingga berdampak pada tarif pajak. Meski begitu, Hartono menyatakan bahwa tahun depan tidak akan ada kenaikan lagi. Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi agar Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
Tindakan Warga
Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan antara warga dan petugas. Setelah dihitung, koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp1,3 juta. Sebagian digunakan untuk membayar pajak rumahnya, sisanya menjadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil. Warga menegaskan, akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2.


