Ruben Onsu Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Presenter ternama, Ruben Onsu, hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang ia ajukan terhadap akun @vina.run. Akun tersebut diduga melakukan bullying dan penghinaan terhadap putrinya. Ruben Onsu datang bersama tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dengan status sebagai saksi pelapor.
Setelah bertemu penyidik, Ruben Onsu mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang kejadian dugaan bully dan penghinaan yang dialami putrinya. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan ini.
“Ruben bisa menjawab semua pertanyaan tersebut,” ujar Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2025). Ia menekankan bahwa keterangan yang diberikan oleh Ruben dapat membuktikan bahwa kejadian itu benar-benar terjadi. Selain itu, Ruben juga membawa saksi untuk mendukung laporan tersebut.
Bukti yang Dibawa oleh Ruben Onsu
Ruben Onsu memastikan bahwa dirinya telah membawa bukti untuk memperkuat laporan yang ia ajukan. Salah satu bukti yang diserahkan adalah capture unggahan dari akun @vina.run yang menyebarkan konten yang merugikan anaknya.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa Ruben tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga melengkapi laporan dengan bukti-bukti yang valid. “Bukti-bukti tersebut sudah kami serahkan ke penyidik,” tambahnya.
Menurut Ruben, sejak membuat laporan polisi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. “Tidak ada komunikasi sama sekali. Meski saya maafkan, tapi saya tetap melanjutkan proses hukum,” tegas Ruben.
Proses Hukum yang Diambil
Ruben Onsu menyatakan bahwa ia tidak ingin memperpanjang proses hukum. Ia memilih mengikuti prosedur yang berlaku dengan membawa bukti yang kuat. “Identitas pelaku biar polisi yang mencari,” ujarnya.
Minola Sebayang menambahkan bahwa laporan yang dibuat oleh Ruben Onsu telah diterima oleh petugas SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memiliki nomor registrasi STTLP/B/5364/VII/POLDAMETROJAYA.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Laporan ini dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum Indonesia. Minola menjelaskan bahwa akun @vina.run terkena pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Selain itu, ada juga pasal 32 ayat 1 UU ITE dan beberapa pasal dalam UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun untuk UU ITE dan 3 tahun untuk UU Perlindungan Anak,” jelas Minola. Ia menilai perbuatan terduga pelaku sangat serius karena melibatkan anak-anak.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Tindakan Pelaku
Minola Sebayang menjelaskan bahwa akun @vina.run melakukan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Konten yang dipublikasikan di media sosial diduga merekayasa foto dan informasi yang tidak benar.
“Konten tersebut mengubah, menambah, atau mengurangi data yang kemudian ditransmisikan kembali,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku sangat merugikan dan tidak etis.
Langkah yang Diambil Setelah Tidak Ada Itikad Baik
Minola menyebut bahwa langkah Ruben Onsu membuat laporan polisi dilakukan setelah tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. “Setelah ditegur, akun ini malah makin menjadi-jadi. Akhirnya Ruben kehabisan kesabaran dan melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu menyampaikan bahwa konten yang diunggah oleh akun @vina.run mengandung fitnah terhadap anaknya dan istri. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari Sarwendah dan Ruben sendiri.
Kesimpulan
Proses hukum yang diambil oleh Ruben Onsu menunjukkan komitmennya untuk melindungi keluarganya. Dengan bantuan kuasa hukumnya, ia berharap pihak berwajib dapat menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


