Pengusaha Mal Solo Pastikan Pembayaran Royalti Lagu, Termasuk Live Music

Posted on

Mal Solo Paragon Menjamin Kepatuhan dalam Pembayaran Royalti Musik

Mal Solo Paragon, salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Solo, telah menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan terkait pembayaran royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini dilakukan sejak awal operasional mal dan mencakup berbagai aktivitas musik, termasuk pertunjukan live seperti band cover.

Veronica Lahji, Deputi Direktur Operasional Mal Solo Paragon, menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya secara rutin membayarkan royalti ke LMKN. Selain itu, mereka juga telah memiliki sertifikat lisensi resmi sebagai bukti legalitas penggunaan musik di area mal. Sertifikat tersebut tidak hanya berlaku untuk area publik, tetapi juga mencakup seluruh tenant yang beroperasi di dalam kawasan mal.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku. Setiap tahun kami membayar royalti ke LMKN, dan kami sudah mendapatkan sertifikat lisensinya,” ujar Veronica. Ia menambahkan bahwa semua tenant yang ada di dalam mal juga mengikuti aturan yang sama, sehingga tidak ada kendala dalam hal patuh terhadap hukum.

Pertunjukan Live Music Terlindungi Hukum

Pertunjukan musik langsung seperti live music dan band cover yang sering digelar di area mal juga masuk dalam cakupan lisensi yang dibayarkan ke LMKN. Veronica menjelaskan bahwa sertifikasi izin penggunaan lagu secara komersial mencakup berbagai hak, antara lain hak pencipta, hak pertunjukan, hak pengumuman, hak komunikasi, hak terkait, dan hak penyiaran.

Dengan adanya lisensi ini, Mal Solo Paragon memastikan bahwa seluruh kegiatan pemutaran dan pertunjukan musik di lingkungan mal sudah legal dan terlindungi hukum. Berbeda dengan sejumlah pelaku usaha lain, seperti kafe dan restoran yang masih kesulitan dalam memahami aturan ini, Mal Solo Paragon menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kendala berarti karena sudah mengurus izin sejak awal operasional.

Tugas dan Fungsi LMKN dalam Pengelolaan Royalti Musik

Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga non-profit yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta, pemilik hak, serta pemegang hak cipta lagu atau musik.

Royalti wajib dibayarkan oleh pemilik usaha yang memutar atau menampilkan musik secara komersial, seperti di restoran, hotel, mal, karaoke, dan siaran televisi atau radio. Tarif royalti bervariasi tergantung jenis usaha. Misalnya, untuk kafe dan restoran, tarifnya ditetapkan sebesar Rp120.000 per kursi efektif per tahun, yang dibagi menjadi:

  • Rp60.000 untuk pencipta lagu
  • Rp30.000 untuk pelaku pertunjukan
  • Rp30.000 untuk produser rekaman

Pelaku usaha yang tidak membayar royalti bisa menghadapi konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif, denda, atau bahkan gugatan dari pemegang hak cipta. Beberapa waktu lalu, kasus pelanggaran hak cipta terjadi pada PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) di Bali. Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tidak membayar royalti atas penggunaan musik di outletnya.

Total royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan peraturan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan royalti musik, baik bagi pelaku usaha maupun pengelola tempat umum seperti mal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *