Kembali ke Rumah, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih kepada Keluarga
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kembali ke rumah setelah mendapatkan penghapusan pidana dari Presiden Joko Widodo. Ia mengunggah momen kebersamaannya dengan istrinya, Ciska Wihardja, melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan ini menjadi yang pertama setelah ia bebas dari tahanan. Dalam foto tersebut, senyum Tom dan istri terlihat bahagia. Mereka berada di depan pajangan foto anak-anak mereka saat masih kecil.
Tom Lembong menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Ia menulis caption dalam Bahasa Indonesia: “Akhirnya kembali di rumah, bersama keluarga tercinta.” Di sisi lain, ia juga menulis dalam Bahasa Inggris, “Finally home again, with my beloved family. I remain steadfast and intensely committed to our mission. But allow me a moment to savor our togetherness as a family.”
Unggahan ini mendapat respons positif dari warganet. Banyak netizen memberikan doa dan dukungan kepada Tom Lembong. Mereka menyampaikan harapan agar ia bisa menjalani kehidupan baru dengan lebih baik.
Tetap Berjuang, Meski Sudah Bebas
Meskipun telah bebas, Tom Lembong tetap menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan keadilan. Namun, ia meminta waktu sejenak untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga. Ia menyatakan bahwa ia tidak akan meninggalkan perjuangannya, meskipun saat ini fokusnya adalah pada keluarga.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa ia ingin menikmati momen bersama istri dan anak-anak. Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk keadilan tetap menjadi prioritas utamanya.
Laporkan Hakim Tipikor PN Jakpus
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap proses persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim Anggota, yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum terhadap dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial dari hakim selama persidangan.
Zaid menyebut bahwa salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah sikap hakim Alfis. Ia menilai bahwa hakim tersebut cenderung mengedepankan prinsip “dosa terbukti” daripada “bukan bersalah”. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang seharusnya mendasari persidangan.
Laporan ini dilakukan sebelum dan setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Joko Widodo. Zaid menegaskan bahwa keputusan untuk melaporkan hakim adalah bagian dari komitmen Tom Lembong dan tim hukumnya untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia.
Vonis dan Penghapusan Pidana
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman itu diberikan karena dugaan korupsi importasi gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Joko Widodo memberikan abolisi atau penghapusan pidana kepada Tom Lembong. Ia resmi bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Hingga kini, pihak Istana tidak memberikan komentar resmi terkait laporan Tom Lembong kepada lembaga pengawas yudisial.


