Fenomena Bendera One Piece di Jelang HUT ke-80 RI
Di tengah perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, masyarakat Indonesia kembali menunjukkan ekspresi unik dalam merayakan momen penting ini. Salah satu fenomena yang sedang viral adalah pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi ala One Piece, tokoh dari serial manga dan anime populer asal Jepang. Fenomena ini tidak hanya ramai dibicarakan di media sosial, tetapi juga terlihat di berbagai lokasi fisik, mulai dari kendaraan umum hingga rumah warga.
Bendera One Piece menjadi sorotan utama menjelang perayaan 17 Agustus 2025. Banyak warganet membagikan momen saat bendera dari anime Jepang tersebut dikibarkan di depan rumah, di jalan, bahkan di kendaraan pribadi. Tidak sedikit orang yang mengaitkan fenomena ini dengan makna tertentu, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Makna Bendera One Piece dalam Dunia Kreatif
Bendera One Piece merupakan simbol yang digunakan oleh kapal Luffy, kapten kru Topi Jerami. Di balik gambar tengkorak dan topi jerami, terdapat makna dan filosofi yang kuat. Banyak penggemar menyebut bahwa bendera ini melambangkan perlawanan terhadap otoritas yang tirani. Khususnya bendera Bajak Laut Topi Jerami milik Monkey D. Luffy, tengkorak dengan topi jerami bukan hanya sekadar tanda bajak laut.
Bendera ini dianggap sebagai simbol kebebasan dari segala bentuk penindasan dan perlawanan terhadap Pemerintah Dunia yang sering digambarkan sebagai otoritas korup dan absolut. Bendera Topi Jerami dikibarkan di kapal mereka, Going Merry dan kemudian Thousand Sunny.
Kritik Sosial atau Ekspresi Kebebasan?
Fenomena pengibaran bendera One Piece di Indonesia diduga merupakan bentuk kritik sosial serta sindiran terhadap situasi politik dan pemerintahan di Tanah Air. Alih-alih hanya mengibarkan bendera Merah Putih sesuai anjuran pemerintah, sejumlah warga memilih menambahkan bendera bajak laut Topi Jerami dari serial One Piece sebagai simbol ekspresi.
Bendera berwarna hitam bergambar tengkorak itu dikibarkan di posisi lebih rendah daripada bendera Merah Putih. Meski demikian, warga yang ingin mengikuti tren ini tetap diingatkan agar mematuhi aturan mengenai lambang negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Aturan Pengibaran Bendera di Indonesia
Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah larangan mengibarkan bendera selain Merah Putih di posisi lebih tinggi. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut juga menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara, seperti membakar, merobek, menginjak, atau tindakan lain yang bersifat menghina secara sengaja. Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tanggapan dari Tokoh Politik
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi fenomena tersebut dengan mengajak seluruh anak bangsa untuk tetap bersatu. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk upaya yang bisa memecah persatuan. Dasco menekankan pentingnya untuk tidak memperhadapkan komunitas penggemar One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan maupun rasa cinta terhadap bendera Merah Putih.
“Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece,” kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyudutkan penggemar One Piece dengan narasi bahwa bendera tersebut adalah simbol makar atau gerakan untuk menjatuhkan pemerintah. Menurutnya, pandangan seperti itu hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dianggap bendera tengkorak itu bendera separatis, padahal itu manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita. Ini salah satu staf saya anaknya sudah tiga, dia juga bilang dirinya Nakama,” tutur legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu.
Dasco menegaskan bahwa dalam peringatan 17 Agustus mendatang, bendera Merah Putih tetap menjadi satu-satunya simbol nasional yang wajib dikibarkan. Ia berharap perayaan kemerdekaan RI dapat diisi dengan kegiatan yang mempererat persatuan bangsa.


