Peran Presiden Prabowo dalam Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak. Keputusan tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara kekuasaan presiden dengan dinamika politik yang ada di tengah masyarakat.
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Dengan tindakan ini, kedua tokoh tersebut akhirnya bebas dari penjara. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi tentang hubungan antara Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya memimpin negara selama beberapa tahun.
Menurut pendapat Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika, hubungan antara Prabowo dan Jokowi masih tetap terjalin meskipun kini mengalami fase normalisasi. Ia menjelaskan bahwa Prabowo harus menjaga keseimbangan pengaruhnya di berbagai poros kekuasaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas politik di Indonesia.
Di sisi lain, Jokowi juga merespons keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, keputusan tersebut adalah hak prerogatif yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan presiden tentu didasarkan pada pertimbangan hukum, sosial, dan politik yang matang. Meski tidak ada komunikasi khusus antara Jokowi dan Prabowo terkait keputusan tersebut, Jokowi tetap menghargai langkah yang diambil oleh Presiden saat ini.
Penjelasan tentang Hak Prerogatif
Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Hak ini diberikan langsung oleh UUD 1945 dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dalam undang-undang yang berlaku. Dalam kasus ini, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Latar Belakang Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong divonis bersalah atas tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta. Ia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Proses Pemberian Abolisi dan Amnesti
Presiden Prabowo mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Surat tersebut bertanggal 30 Juli 2025 dan diterima dalam rapat konsultasi DPR. DPR menyetujui permintaan tersebut, sehingga Tom Lembong dan Hasto akhirnya bebas dari penjara.
Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo menunjukkan kemampuannya dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan presiden dengan dinamika politik yang ada di negara ini. Langkah ini juga mencerminkan komitmen presiden dalam menjaga stabilitas dan keadilan di tengah masyarakat.


