Presiden Berikan Pengampunan Hukuman kepada Dua Terdakwa Korupsi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengampunan hukuman kepada dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dan penyuapan. Kedua individu tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dengan vonis masing-masing 4,5 tahun dan 3,5 tahun.
Thomas Trikasih Lembong dihukum karena terlibat dalam kasus impor gula yang disebut mengandung unsur korupsi. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis karena terlibat dalam penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus Harun Masiku. Kasus-kasus ini dinilai memiliki nuansa politik yang kuat, sehingga menarik perhatian publik secara luas.
Banyak warga yang mendukung kedua terdakwa tersebut, termasuk kelompok aktivis, tokoh masyarakat, dan bahkan para intelektual. Beberapa dari mereka melakukan orasi di jalan raya untuk menyampaikan dukungan terhadap Hasto Kristiyanto. Selain itu, banyak orang juga hadir dalam sidang Tom Lembong, termasuk tokoh seperti Anies Baswedan dan Rocky Gerung.
Beberapa hari setelah putusan pengadilan dijatuhkan, Presiden mengirimkan surat ke DPR RI yang meminta persetujuan atas pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Surat tersebut diterima oleh DPR dan akhirnya disetujui, sehingga keduanya kini telah bebas.
Penilaian dari Tokoh Politik
Cucu dari Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, Romy Soekarno memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, tindakan Presiden mencerminkan sikap kenegarawanan yang arif dan bijaksana.
Romy berpandangan bahwa keputusan Presiden mencerminkan komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta melampaui kepentingan pribadi atau golongan. Ia menilai bahwa proses hukum yang menjerat Hasto mengundang pertanyaan publik, baik dari segi prosedural maupun konstruksi kasus.
Ia juga menilai bahwa penanganan kasus ini lebih mencerminkan manuver kekuasaan daripada penegakan hukum yang objektif dan adil. Oleh karena itu, ia merasa bahwa pemberian amnesti oleh Presiden merupakan langkah korektif yang tepat terhadap distorsi hukum.
Menurut Romy, amnesti ini juga sebagai bentuk pemulihan hak-hak politik seorang warga negara. Ia berharap Hasto dapat kembali berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban.
Persetujuan DPR atas Pengampunan Hukuman
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) resmi menyetujui dua surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti. Rapat konsultasi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong.
Selain itu, DPR juga menyetujui surat presiden kedua yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto, yang juga terpidana kasus suap.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.


