Annar: 700 Triliun, Maka Jadi Presiden

Posted on

Pembenaran dan Kritik terhadap Kasus Uang Palsu

Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi oleh pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/7/2025).

Annar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun, serta tidak terlibat dalam produksi atau peredaran uang palsu. Ia menilai seluruh tuduhan tersebut adalah rekayasa yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Jika saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” tegas Annar dengan nada tinggi. Ia juga menolak informasi bahwa ia menendang terdakwa Syahruna dalam sidang peninjauan setempat pekan lalu. Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks. Ia menyebut bahwa yang dimaksud bukanlah Syahruna, melainkan John, yang tidak bisa naik ke mobil tahanan karena usianya yang tua.

Annar juga membantah bahwa dirinya pernah diperiksa oleh polisi. Meski sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), ia mengaku datang sendiri ke Polres Gowa tanpa ditangkap. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang laki-laki keturunan raja-raja, sehingga tidak mungkin lari dari tanggung jawab.

Ia berencana melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polri, termasuk mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli

Sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Basri Baco dan Aria Perkasa. Terdakwa Annar didampingi oleh tiga kuasa hukum, yakni Sultani, Ashar Hasanuddin, dan Andi Jamal Kamaruddin.

Selain Annar, sidang juga menghadirkan enam terdakwa lain, antara lain Ambo Ala yang menjalani pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim yang agendanya ditunda, serta Syahruna, John Biliater, Satariah, dan Sukmawati dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Kuasa hukum terdakwa Annar menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan, yaitu Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar Hardianto Janggih. Hardianto memiliki pengalaman 76 kali memberikan keterangan sebagai saksi ahli di berbagai persidangan. Ini merupakan pertama kalinya ia menjadi saksi ahli dalam perkara pemalsuan mata uang rupiah.

Hardianto menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa langsung ditetapkan sebagai DPO tanpa proses pemeriksaan dan panggilan resmi sebelumnya. Ia menyoroti potensi pencemaran nama baik jika penetapan DPO dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga menekankan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam suatu tindak pidana.

Tangis Ambo Ala di Pelukan Istri

Tangis terdakwa kasus uang palsu, Ambo Ala (42), pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (30/7/2025), usai dituntut enam tahun penjara. Ia menangis dalam pelukan istrinya, sesaat setelah sidang ditutup.

Ambo Ala menghadiri sidang di ruang Kartika. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa menuntut Ambo Ala pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Ambo Ala menyampaikan pembelaan secara langsung kepada majelis hakim. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Anak saya yang bungsu selalu mencari saya,” ucapnya sambil menangis.

Ambo Ala mengungkap dirinya memiliki empat anak masih bersekolah, mulai dari SD hingga SMA. Ia mengaku sangat membutuhkan penghasilan untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka yang bertepatan hendak masuk jenjang SMP, SMA, dan kuliah.

Di hadapan majelis hakim, Ambo Ala menyatakan tidak pernah menggunakan ataupun mengedarkan uang palsu yang dicetaknya. Ia mengklaim hanya membantu atas perintah rekannya, Andi Ibrahim. “Saya tidak edarkan uang palsu itu,” kata Ambo Ala.

Sidang berlangsung penuh emosi. Ambo Ala dan istrinya turut hadir di ruang sidang tampak tak kuasa menahan air mata. Tangis Ambo Ala makin pecah setelah sidang ditutup dan dirinya memeluk sang istri.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (6/8) mendatang. Dalam kasus ini, Ambo Ala berperan dalam proses pencetakan uang palsu bersama Syahruna dan Andi Ibrahim. Ia memiliki keahlian khusus menanam pita pengaman pada lembaran kertas sehingga menyerupai uang asli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *