Keluarga Masih Syok dengan Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
Keluarga masih dalam keadaan syok setelah menerima hasil penyelidikan sementara terkait kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Dugaan awal menyebut bahwa kematian tersebut diduga merupakan bunuh diri yang telah direncanakan sejak tahun 2013 setelah dilakukan penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga, khususnya kakak ipar dari Arya Daru, Meta Bagus.
Meta Bagus mengungkapkan bahwa keluarga masih dalam posisi yang berat dan sedang mencoba untuk menerima kepergian saudaranya. Ia menyampaikan hal ini kepada para jurnalis di rumah keluarga Arya Daru, yang berada di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada Selasa (29/7/2025). Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib masih berlangsung dan belum menemukan kesimpulan akhir.
Istri dari almarhum Arya Daru juga telah mengikuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk psikolog forensik, Polda Metro Jaya, hingga Komisi Kepolisian Nasional. Meta menjelaskan bahwa semua istri almarhum telah mematuhi prosedur yang ditetapkan. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman dan belum ada kesimpulan pasti.
Pihak keluarga saat ini sedang fokus untuk menjaga hati dan pikiran dari anak-anak almarhum. Mereka percaya bahwa proses penyelidikan yang berlangsung tidak mudah. Selain itu, mereka juga sedang mencari kuasa hukum untuk melanjutkan kasus ini. Di sisi lain, keluarga juga mengajak media dan masyarakat luas untuk tetap mengawasi jalannya proses pengusutan dengan empati, berimbang, dan objektif.
Mereka menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum tuntas dan masih ada hal-hal yang perlu didalami untuk mengetahui hasil ke depan. Meta menyatakan bahwa keluarga sangat menghargai dukungan dari media dan masyarakat Indonesia terhadap kasus ini. Ia percaya bahwa keadilan adalah milik bersama dan akan tercapai dengan waktu.
Meski begitu, Meta tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil penyelidikan polisi karena proses penyelidikan masih berlangsung. Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut tentang apakah ada pihak yang sengaja membunuh almarhum Arya Daru. Menurutnya, keyakinan keluarga adalah bahwa almarhum baik dengan mereka selama hidupnya.
Hasil Rilis Polisi
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, memastikan bahwa hasil penyelidikan secara scientific crime investigation menunjukkan bahwa kematian diplomat Arya Daru bukan karena tindak pidana.
Menurutnya, diplomat Arya Daru meninggal karena menghentikan nafas menggunakan lakban. Kematian korban disebabkan oleh gangguan oksigen di pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Hasil ini didasarkan pada pemeriksaan tim medical forensik dari RSCM. Kesimpulan dari penyelidikan ini menyatakan bahwa kematian korban tidak melibatkan orang lain dan belum menemukan tindak pidana.
Pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi. Mereka mengundang 26 saksi, namun dua di antaranya belum hadir. Dari saksi yang diperiksa, pihak kepolisian membagi menjadi beberapa klaster, seperti saksi lingkungan keluarga, saksi tempat kos korban, dan dari lingkungan kerja korban serta saksi yang menggambarkan profil korban atau yang sempat berinteraksi dengan korban.
Penyelidik juga menyita 103 barang bukti yang dibagi dari beberapa klaster, termasuk dari kantor korban, tempat kos korban, dan dari keluarga korban serta saksi lain. Selain itu, penyelidik mengundang sejumlah ahli untuk mengungkap kasus ini secara scientific crime investigation. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan ancaman fisik maupun psikis terhadap korban. Tidak ditemukan DNA milik orang lain selain milik korban, termasuk di lakban serta gelas di kamar kos korban.
Rencana Akhiri Hidup Sejak 2013
Dalam penyelidikan digital forensik, ditemukan bahwa Arya Daru mengirim email ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional dan perasaan tertekan dan putus asa, termasuk yang merasa ingin bunuh diri. Ditemukan dua segmen email, pertama pada tahun 2013, Juni hingga Juli 2013, yang menceritakan tentang alasan ada keinginan bunuh diri. Email serupa kembali dikirimkan delapan tahun kemudian, yaitu pada tahun 2021. Pada email tersebut, Arya semakin memiliki niatan kuat untuk mengakhiri hidupnya.
Sidik Jari Lakban
Hasil pemeriksaan sidik jari kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menunjukkan bahwa sidik jari di lakban tersebut ternyata milik korban. Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sidik jari di lakban kuning yang digunakan menutup atau melilit kepala ADP ternyata milik korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidik jari di lakban tersebut memenuhi syarat dan sesuai dengan sidik jari yang dimiliki saudara ADP.


