Kejagung Panggil Kementan dan Bulog Terkait Korupsi Beras Oplosan

Posted on

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Beras Oplosan yang Sedang Dilakukan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam praktik beras oplosan. Proses pengusutan ini melibatkan berbagai pihak yang dianggap berkaitan langsung dengan kasus tersebut, termasuk Kementerian Pertanian, Bulog, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap lembaga atau instansi terkait akan dilakukan seiring perkembangan penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua penyelenggara negara akan diperiksa, hanya mereka yang terlibat secara langsung dalam proses yang sedang diselidiki.

“Pasti ada pemanggilan terhadap penyelenggara negara, tetapi fokusnya adalah pada pihak-pihak yang terkait langsung dengan masalah yang sedang diteliti,” ujar Anang.

Dalam rangka penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik beras oplosan. Keenam perusahaan tersebut antara lain:

  • PT Wilmar Padi Indonesia
  • PT Food Station
  • PT Belitang Panen Raya
  • PT Unifood Candi Indonesia
  • PT Subur Jaya Indotama
  • PT Sentosa Utama Lestari (Java Group)

Pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut direncanakan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025. Anang mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari langkah awal dalam penyelidikan. Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang materi yang akan diusut karena masih dalam tahap pendalaman.

“Kita akan memperhatikan perkembangan penyelidikan terlebih dahulu. Fokus utama saat ini adalah pemanggilan terhadap enam perusahaan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Anang menyampaikan bahwa kemungkinan besar pemanggilan tidak hanya terbatas pada keenam perusahaan yang sudah dijadwalkan. Hal ini sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung.

“Jika nanti ada temuan yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka pemanggilan bisa saja dilakukan terhadap mereka juga,” katanya.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum untuk menindak praktik beras oplosan. Satgasus P3TPK yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah bertanggung jawab atas pengusutan kasus ini.

Anang menekankan bahwa penyelidikan dilakukan dengan mempertimbangkan standar mutu dan harga beras sesuai SNI serta harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dalam distribusi beras dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

Saat ini, tim penyelidik masih fokus pada pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang telah dijadwalkan. Proses penyelidikan akan terus berlangsung seiring dengan pengumpulan bukti dan data yang relevan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *