Bukan Cari Nafkah, Alasan Satria Jadi Tentara Bayaran Rusia Ternyata Mau Lunasi Utang Rp750 Juta

Posted on

Alasan Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia

Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini menjadi tentara bayaran Rusia dan menangis ingin pulang ke Indonesia. Diketahui, alasan utamanya bukanlah untuk mencari nafkah, melainkan ingin melunasi utang judi online sebesar Rp750 juta. Hal ini terungkap setelah Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi mengungkapkan detail kasus tersebut.

Menurut Endi, Satria terlibat dalam permainan judi online yang akhirnya menyebabkan utang besar. Utang tersebut mencapai ratusan juta rupiah di beberapa bank. Akibatnya, Satria memilih untuk meninggalkan tugas militer tanpa izin atau desersi. Ia bahkan sempat dipanggil oleh Korps Marinir TNI AL sebanyak tiga kali pada 2022, tetapi tidak pernah hadir. Akibatnya, ia dipecat sebagai prajurit TNI AL pada tahun 2023.

Sebelum dipecat, pangkat terakhir yang diemban Satria adalah Sersan Satu atau Sertu. Namun, berbeda dengan keterangan Endi, Satria dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), mengatakan bahwa pilihannya untuk menjadi tentara bayaran Rusia bukan karena ingin mengkhianati Indonesia. Ia menegaskan bahwa tujuannya hanya untuk mencari nafkah. “Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi,” ujarnya.

Kini, Satria memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa dipulangkan ke Tanah Air dan status kewarganegaraannya dikembalikan. Namun, permintaan ini dinilai sulit. Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menjelaskan bahwa Satria otomatis bukan lagi warga negara Indonesia (WNI) setelah memutuskan untuk menjadi tentara bayaran Rusia.

Supratman menegaskan bahwa sesuai Pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Meski status kewarganegaraan Satria telah hilang secara otomatis, ia masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi WNI. Syaratnya adalah mengajukan permohonan menjadi WNI ke Presiden RI melalui Menteri Hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Proses Pengembalian Status Kewarganegaraan

Untuk mengajukan permohonan, Satria harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Proses ini memerlukan waktu dan dokumen lengkap. Selain itu, ada kemungkinan adanya penilaian dari pihak berwenang terkait tindakan yang dilakukan Satria sebelumnya.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses ini antara lain:
– Penjelasan lengkap mengenai alasan Satria memilih menjadi tentara bayaran.
– Bukti-bukti bahwa Satria tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum selama berada di luar negeri.
– Bantuan dari pihak keluarga atau masyarakat yang dapat mendukung permohonan tersebut.

Proses ini juga akan melibatkan interaksi dengan lembaga-lembaga hukum dan administratif di Indonesia. Meskipun berat, langkah ini merupakan satu-satunya cara bagi Satria untuk kembali menjadi WNI dan pulang ke Indonesia.

Dengan demikian, kasus Satria Arta Kumbara menjadi contoh bagaimana tindakan individu dapat berdampak signifikan terhadap status hukum dan hak-hak sipil seseorang. Di sisi lain, ini juga mengingatkan pentingnya pengambilan keputusan yang bijak dan hati-hati, terutama dalam situasi yang melibatkan hukum dan kewarganegaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *