Sistem Baru Pencairan Bantuan Sosial 2025
Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025 menggunakan sistem baru. Sistem ini didasarkan pada Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Dengan penggunaan DTSEN, diharapkan pencairan bansos akan lebih tepat sasaran.
DTSEN merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia. Data ini berasal dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta dilengkapi data kependudukan Dukcapil, data BPJS, PLN, dan lainnya. Data tersebut diperbaharui secara rutin dan menjadi acuan tunggal nasional bagi semua program bansos dan pemberdayaan sosial ekonomi.
Dalam praktiknya, pemerintah akan menggunakan desil (10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan). Desil 1 adalah kelompok termiskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan. Desil 10 adalah yang paling sejahtera dan tidak menjadi sasaran utama. Untuk memastikan akurasi data, pemutakhiran data dilakukan setiap 3 bulan sekali. Hal ini memungkinkan penerima bantuan berubah seiring kondisi terbaru di lapangan.
Proses pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur, yaitu Jalur Resmi dan Jalur Partisipasi. Jalur Resmi melibatkan usulan dan verifikasi melalui RT/RW, kelurahan/desa, hingga ke Kemensos. Sedangkan Jalur Partisipasi memungkinkan masyarakat memberikan sanggahan atau usulan baru secara langsung, misalnya via aplikasi/website Cek Bansos. Validasi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penyaluran PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)
Penyaluran bansos PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap selama Juli hingga September 2025. Pembayaran dana bansos PKH tahap 3 akan dilakukan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik KPM lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, terutama untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) atau dengan kendala perbankan. Daftar penerima diambil langsung dari data DTSEN terbaru yang telah diverifikasi sebelum penyaluran.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk mengetahui status penerimaan bansos, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
-
Cek Lewat Website Resmi Kemensos
Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul di layar
Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bansos (PKH/BPNT) yang diterima beserta periode penyalurannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”. -
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store (khusus Android).
Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi: NIK, nama, alamat, email, password.
Unggah swafoto dan foto KTP untuk verifikasi.
Jika diminta, lakukan verifikasi email.
Setelah akun aktif dan login, buka menu “Profil”.
Akan muncul daftar bantuan sosial yang sedang diterima, termasuk PKH dan BPNT, serta informasi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS. -
Cek Secara Offline (Manual)
Datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, kantor kelurahan/desa, atau bertanya ke RT/RW setempat.
Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
Petugas akan membantu mengecek data Anda di sistem DTKS dan memberitahu status penerimaan bansos. -
Cek Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Jika Anda sudah menerima KKS, cek saldo di ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau e-warong untuk mengetahui apakah bantuan PKH/BPNT sudah cair.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
Ketuk tombol “Buat Akun Baru.”
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.
Kemudian isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
Ketuk tombol “Tambah Usulan”.
Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Cara Daftar Bansos Offline
Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya. Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
* Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
* Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
* Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
* Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
* Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
* Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
* Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor Pos.


