KPPU Mengenakan Denda Jutaan Rupiah Selama Semester Pertama 2025
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan denda kepada berbagai pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Total denda yang diberikan selama semester pertama tahun 2025 mencapai lebih dari Rp220 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, yang menjelaskan bahwa denda tersebut berasal dari enam putusan dan satu penetapan.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem pembayaran Google Play Store. Kasus ini akhirnya berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar. Angka ini menjadi denda terbesar dalam periode tersebut. Selain itu, ada juga dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara yang dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar.
Saat ini, sembilan perkara sedang dalam proses persidangan majelis, sementara dua perkara lainnya menunggu dimulainya persidangan. Salah satu kasus besar yang sedang ditangani adalah dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online. Kasus ini melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Menurut Deswin, kasus ini menjadi ujian serius bagi kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus 2025.
Pengawasan Merger dan Akuisisi
Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester I/2025. Sektor transportasi logistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger, mencerminkan arah konsolidasi pasar yang semakin intensif.
Salah satu penilaian merger dan akuisisi yang paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Transaksi ini mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025, setelah pihak TikTok menyetujui seluruh syarat atau remedial yang diajukan KPPU.
Advokasi Kebijakan dan Program Kepatuhan
Advokasi kebijakan tetap menjadi bagian penting dari peran KPPU. Selama semester I/2025, tiga saran dan pertimbangan telah dirumuskan, antara lain terkait rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen, dan pengawasan layanan internet dalam katalog elektronik pemerintah.
KPPU terus aktif mendorong penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam proses penyusunan dan revisi kebijakan Pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha melalui program kepatuhan. Hingga saat ini, tercatat ada 59 program kepatuhan yang didaftarkan, 21 di antaranya telah memperoleh penetapan dari KPPU.
Perlindungan UMKM dan Ekosistem Inklusif
KPPU juga terus berupaya mendorong ekosistem usaha yang inklusif dengan menyoroti perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui fungsi pengawasan kemitraan. Sepuluh laporan kemitraan telah diselidiki KPPU, dengan mayoritas berasal dari sektor perkebunan sawit dan layanan transportasi daring.
Pada semester I/2025, KPPU telah memfasilitasi perbaikan tata kelola kebun plasma sawit di Sumatra Selatan dan Kalimantan Tengah. Upaya ini memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra. Skema reformasi tersebut meliputi pendampingan teknis, transparansi laporan, dan penguatan perjanjian kemitraan.
Kontribusi Fiskal dan Tantangan Penegakan Hukum
Dari sisi kontribusi fiskal, KPPU mencatat realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp22,8 miliar pada semester I/2025. Sejak lembaga ini berdiri pada 2000, total PNBP yang terkumpul mencapai Rp825,34 miliar, dengan tingkat penagihan sebesar 75,6%.
Meskipun demikian, masih ada 114 putusan senilai Rp265,49 miliar yang belum tereksekusi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah penting bagi KPPU dalam mengefektifkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.


